Mantan Menteri Jokowi Sarankan Penyelenggaraan Pilkada Ditunda Hingga 2021

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Kamalinews.id — Sempat ditunda beberapa kali akibat Covid-19, Pemerintah, KPU dan DPR RI akhir sepakat untuk Pilkada kembali dilanjutkan. Penyelenggaraan Pilkada pun disepakati akan digelar pada akhir tahun, tepatnya 9 Desember mendatang.

Keputusan tersebut juga dinilai senada dengan penerapan hidup baru atau new normal oleh Pemerintah pusat, meski jumlah positif COVID-19 di Indinesia terus meningkat setiap hari. Kini, jumlah positif COVID-19 di Indonesia menyentuh angka 36 ribu lebih, dan meninggal 2000 lebih, tetapi Pemerintah, KPU dan DPR tetap pada keputusan mereka untuk melaksanakan Pilkada.

“Kita baru saja memulai apa yang disebut masa new normal. Maka, setidaknya prioritas kita adalah menyiapkan protokol Kesehatan pelaksanaan Pilkada, termasuk design TPS saat hari H,” kata mantan Anggota DPR-RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, kemarin.

Penerapan protokol kesehatan, menjadi hal utama dalam penyelenggaraan Pilkada guna menyalamatkan nyawa manusia ditengah masa pandemi ini. Hal ini juga mengingat kebijakan pemerintah untuk selalu menjaga jarak, meski sedang menjalankan proses ibadah. Lalu, bagaimana saat proses pencoblosan dilakukan, penghitungan hingga pengawalan suarat suara dimana akan menghadirkan jumlah orang yang begitu banyak.

“Jika rumah ibadah yang relatif bersih masih harus memerapkan physical distancing, bagaimana nanti kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara dan pengawalan suara sampai ketingkat berikutnya, termasuk saat Kontestan ajukan keberatan terhadap hasil,” ujarnya.

“Jadi pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 adalah sesuatu yang sangat beresiko, dan justru bisa mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada itu sendiri,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya menilai Pilkada serentak yang akan dilaksanakan akhir tahun, kembali ditunda, hingga situasi kembali membaik. Paling tidak, pihak penyelenggara dapat mematangkan konsep protokol kesehatan dalam proses penyelenggaraan nantinya. “Jika diundurkan sampai pertengahan 2021. Selain mematangkan protokol kesehatan dalam Pilkada , juga kita semua berharap pandemi COVID-19 ini sudah relatif bisa dihadapi dengan tatanan yang terstandar, dan Masyarakat pemilih memiliki keyakinan untuk bisa berpartisipasi dengan rasa aman dengan protokol kesehatan yang tersedia,” jelasnya.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengungkapkan pengusulan penundaan ini diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara berkualitas, dan partisipatif karena ada rasa aman, bukan sekedar untuk penundaan dari segi waktu, tapi supaya Pilkada tidak diselenggarakan sekedar ada Pilkada.

“Sehingga intrik pelaksanaan Pemilu berikutnya, Indonesia sudah punya model atau pola pelaksanaannya yang memenuhi prinsip-prinsip Demokrasi, Menjamin Hak Politik Masyarakat dan dengan Penerapan Protokol Kesehatan. Waktu 6 bulan adalah sesuatu yg singkat untuk sebuah persiapan pelaksanaan Pilkada yang Demokratis,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp