Masalah Hukum, Jadi Pertimbangan Serius Pansel JPTP Sultra Dalam Mengeluarkan Keputusan

Sekertaris Pansel JPTP Pemerintah Sultra La Ode Mustari (Foto: Inilahsultra.com)
Sekertaris Pansel JPTP Pemerintah Sultra La Ode Mustari (Foto: Inilahsultra.com)

Kamalinews.id — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Sultra bantah sengaja meloloskan peserta bersatus tersangka. Hal itu juga menjawab, surat teguran Komisi Apratur Sipin Negara (KASN) nomor B-1533/KASN/5/2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat tersebut, Ketua dan seluruh anggota Pansel dianggap kurang cermat dalam proses seleksi JPTP Sultra.

Dalam surat tersebut juga, KASN meminta agar Ketua dan Anggota Pansel agar lebih cermat dalam memperhatikan hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menjawab hal tersebut, Sekertaris Pansel La Ode Mustari pun mengungkapkan bahwa, sesungguhnya proses pendaftaran seleksi JPTP status yang bersangkutan belum tersandung masalah hukum.

“Saat proses sudah berjalan, barulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Jadi proses berjalan, baru yang bersangkutan diketahui terseret dalam sebuah kasus dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dihubungi via selulernya, di Kendari, Sabtu (13/6).

Meski demikian, Mustari tetap akan memperhatikan surat teguran KAS tersbeut. “Aturan sudah jelas. Dengan status salah satu peserta yang terkait dengan masalah hukum, maka secara otomatis itu akan menjadi pertimbangan Pansel untuk menentukan keputusan selanjutnya,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp