KAMALINEWS.CO.ID – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) menemui massa aksi buruh Federasi Serikat Pekerja Nasional atau FKSPN yang berunjuk rasa, Senin (3/10/2022).
KSK yang tiba-tiba muncul menemui massa aksi buruh itu awalnya mengundang para pengunjuk rasa untuk berdialog langsung dengannya diruang kerja.
Di dalam ruangan, KSK langsung memfasilitasi komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) seusai mendengarkan keluhan para pengunjuk rasa.
“Saya baru bicara, jadi besok pak Sekda dengan DPRD jalan kesana bersama-sama perwakilannya kalian, dijelaskan disana apa tindaklanjutnya,” ujar KSK kepada pengunjuk rasa.
Kunjungan bersama ini juga dalam rangka menyikapi aspirasi dari massa aksi buruh FKSPN. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand SP MH mengatakan, terkait persoalan upah buruh, pihaknya akan memprioritaskan dalam menyelesaikan.
“Apa yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah semoga bisa memenuhi harapan oleh kita semua termasuk teman-teman buruh,” kata Dr Ferdinand.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau FKSPN Kabupaten Konawe gelar unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Senin (3/10/2022).
Kedatangan ratusan buruh ini menyampaikan sejumlah aduan terkait perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS) serta PT CPI yang beroperasi di Kecamatan Morosi.
Dilansir dari pernyataan sikapnya, para buruh ini juga menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya:
- Seringnya terjadi tindakan Intimidasi, Diskriminasi kepada karyawan khususnya di PT OSS, PT VDNI, PT CPI seperti PHK sepihak, Surat Peringatan (SP) tidak Jelas, dan pemaksaan Karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- Adanya pemberangusan serikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting)
- Terjadinya Kesenjangan Sosial antara karyawan TKA (Cina) dan Karyawan Indonesia seperti, perbedaan gaji dengan Posisi kerja yang sama perlakuan HRD/manajemen perusahaan yang selalu memihak kepada TKA (cina) HRD indonesia tidak dapat merubah keputusan HOD TKA china muskipun keputusan tersebut bertentangan dan melanggar UU ketenagakerjaan.
- Penerapan K3 tidak prosedural yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan kerja, sakit akibat kerja dan sakit akibat lingkungan kerja.
- Jam kerja Up Normal
- Struktur skala upah tidak jelas
- Adanya denda ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau Kerusakan alat yang tidak disengaja.
- Jam kerja yang lebih dari 8 jam sesuai dengan UU ketenagaan kerjaan tidak terhitung lembur
- Mendesak DPRD Konawe untuk memanggil Bupati Konawe, Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe, Polres Konawe, Pihak Manajemen PT OSS, Pihak Manajemen PT VDNI Pihak Manajemen PT CPI Pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FKSPN) Untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang disampaikan oleh serikat pekerja/serikat buruh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Paling Lambat 3 x 24 Jam.
Pantauan awak media ini, tampak sejumlah buruh juga membawa atribut seperti bendera tulisan yang berisi kritik terhadap manajamen perusahaan tersebut.
Orator massa aksi, Ilham Kiling menuturkan, pihaknya juga meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memberikan pernyataan tegas kepada perusahaan tersebut untuk mensejahterakan para buruhnya.
“Ini bagian awal kami sebelum kami melaksanakan mogok kerja secara total,” ujarnya.