PDIP Siap Lakukan Uji Forensik Video Dugaan Pesta Miras Nur Aksa

Ilustrasi Bendera PDIP

Kamalinews.id – Pernyataan Kepala Inspektorat Kota Baubau, Laode Abdul Hambali menuai kritik keras dari Legislator DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman. Dalam keterangannya di beberapa media, Abdul Hambali menuturkan bahwa video viral dugaan pesta miras yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Firman Ndoloma dan salah satu Legislator Baubau asal PDIP, Nur Aksa adalah video hoax.

Padahal, pernyataan Abdul Hambali itu baru berdasarkan keterangan dari Firman Ndoloma serta salah seorang wanita yang juga berada dalam video tersebut yang bernama Ayu serta hak jawab dari Nur Aksa yang sudah dimuat oleh sejumlah media. Abdul Hambali bahkan menuding, bahwa dalam video tersebut tersirat sejumlah hal yang dimungkinkan merusak citra ASN lingkup Pemkot Baubau bahkan reputasi Nur Aksa selaku anggota DPRD Kota Baubau.

“Setidaknya dengan meminta keterangan Ayu dan Firman Ndoloma serta hak jawab Nur Aksa itu sudah menguatkan kami bahwa vidio tersebut hanyalah hoax. Sedangkan hanya 2 orang saja yang memberikan keterangan itu sudah kuat apalagi ini lebih dari 2 orang,” kata Abdul Hambali.

Ketua Badan Kehomatan, Idiologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Baubau, Rais Jaya Rachman mengatakan, atas pernyataan Kepala Inspektorat dianggap merupakan sebuah kekeliruan yang tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang pejabat. Pasalnya, dengan memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan video tersebut untuk dimintai klarifikasinya bukanlah sebuah upaya untuk menyimpulkan sebuah kebenaran.

“Kalau hanya berdasarkan keterangan beberapa pihak yang kemudian Inspektorat Kota Baubau menarik sebuah kesimpulan bahwa video itu hanyalah sebuah kebohongan itu mempertontonkan ketidak konsistennya Pemkot Baubau dalam hal ini Inspektorat. Apalagi, video tersebut lebih pada didikan agar seorang pengabdi negara harus lebih dapat menjaga diri dan prilaku,” tambahnya.

Terlebih dia menambahkan, dalam video tersebut juga tengah menyandra Nur Aksa sebagai kader PDIP. Dimana, DPP PDIP melalui Dewan Kehormatan Partai moncong putih itu mengatakan jika memang diperlukan untuk mengambil langkah uji forensik atas video tersebut maka hal itu perlu dilakukan untuk mencari kebenaran.

“DPP PDIP belum berani menyimpulkan kebenaran dalam video tersebut karena masih melakukan sejumlah tahapan untuk menguji video tersebut. Kenapa pihak Pemkot Baubau sudah berani menyimpulkan sementara proses hukum belum diambil untuk menguji sebuah kebenaran,” jelasnya.

Dijelaskan, bila dalam perjalanannya, DPP PDIP kemudian mengambil kesimpulan dan memberikan sanksi kepada Nur Aksa tanpa melakukan uji forensik dipastikan pihaknya itu sebuah ketidak konsistenya pengambil keputusan. Sehingga, tidak ada alasan baginya selaku kader di DPC PDIP untuk mengajukan keberatan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

“PDIP adalah partai yg menganut asas kekeluargaan, asas gotong royong dan asas mufakat. Kami di PDIP diamanatkan agar sebuah kebenaran itu harus dipastikan. Apalagi ini adalah persoalan mendidik kesadaran kader agar dalam berpartai itu jangan seenaknya untk melakukan hal-hal yg dapat merusak nama baik kita sndiri maupun nama baik partai,” tegasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp