Tilap Duit Pajak Reklame, ASN Kota Kendari Ditetapkan Tersangka

Foto Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan bersama Anggota dan staf DPRD Kota Kendari
Foto Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan bersama Anggota dan staf DPRD Kota Kendari

Kamalinews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tetapkan satu orang abdi negara lingkup Pemerintah Kota Kendari sebagai tersangka kasus korupsi pajak reklame tahun 2018 – 2019. Tersangka berinisial I diduga telah menilap uang pajak reklame sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat ulah I tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 256 juta.

Kepala Kejari Kendari, Shirley Samuan dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (13/10) menjelaskan modus tersangka melakukan korupsi. Ia memaparkan bahwa, tersangka I yang saat itu merupakan pejabat eselon IV merupakan koordinator reklame di Bappenda Kota Kendari. Berdasarkan hasil penyidikan, saat masih menjadi koordinator reklame, beberapa setoran pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah, oleh tersangka malah dimasukan ke kantong pribadi.

“Ada penyimpangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Garis besarnya adalah, ada beberapa uang setoran yang seharusnya masuk kas daerah tidak dimasukan,” ungkap Shirley saat menggelar konfrensi pers, dikantornya, Kejari Kendari.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengklarikasi bahwa tersangka I dulunya memang koordinator reklame di Bappenda sebelum tahun 2020. Tapi, saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di salah satu kelurahan di Kecamatan Puuwatu.

“Tersangka reklame itu jabatannya sekarang kepala seksi di salah satu kelurahan di Kecamatan Puuwatu. Dulunya sebelum tahun 2020 dia adalah koordinator reklame,” kata Sri Yusnita.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp