Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu/Pemilihan di Raya Coffee, Selasa (12/7/2022) kemarin.

KAMALINEWS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu/Pemilihan di Raya Coffee, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, fungsi komperhensif pengawasan itu ada dalam masyarakat.

Pasalnya, kata Indra, dalam masyarakat terdapat pemilih, penerima uang (Money politic), pemberi uang juga ada, partai politik hingga calon.

“Itu sebenarnya yang kita harapkan lebih maksimal pengawasan partisipasi,” kata Indra.

Ia menambahkan, hal itu juga mendasari peserta dalam sosialisasi ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

Indra menyebut, kedepan proses pengawasan pemilu bakal makin komplek dengan kehadiran teknologi digital.

Misalnya dalam pelanggaran pemilu money politic, para pelaku akan memanfaatkan metode transfer dalam melakukan transaksi.

“Kalau dulu biasa ketemu di sawah supaya nda kelihatan orangnya, sekarang lebih canggih lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pemilu kedepan tidak berkualitas dipastikan orang yang terpilih juga bakal curang dalam memimpin.

Hal tersebut, kata dia, akan berdampak buruk pada proses penganggaran untuk masyarakat.

Selain itu, Indra menuturkan, salah satu tugas Bawaslu adalah memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran Pemilu.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi ini juga pihak Bawaslu Konawe menghadirkan dua akademisi Universitas Halu Oleo (OHO) sebagai pembicara. Diantaranya Dr Guasman Tatawu dan Dr Sabarudin Sinapoy.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp