KAMALINEWS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe sebut pengurus partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten harus terisi minimal 50 persen dari jumlah kecamatan. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Konawe, Sabda saat sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu/Pemilihan, Selasa (12/7/2022).
Sabda mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 194 terkait dengan penataan jumlah kecamatan termasuk jumlah kepengurusan parpol hingga tingkat kecamatan.
Ditingkat provinsi, kata Sabda, parpol harus memiliki pengurus minimal 75 persen dari 17 Kabupaten/Kota.
“Kalau dari 17 Kabupaten/Kota satu partai politik harus terisi 13 Kabupaten/Kota,” ujar Sabda.
Selanjutnya, tingkat kabupaten Konawe parpol harus memiliki pengurus minimal 50 persen dari 27 Kecamatan yang tercatat.
“Jadi kalau Kabupaten Konawe ada 27 Kecamatan seharusnya dari 27 dibulatkan menjadi 14 Kecamatan,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Sabda, setiap parpol harus memiliki keterwakilan pengurus di Kecamatan.
Sementara, untuk total jumlah pengurus tingkat Kabupaten Konawe sesuai dengan jumlah penduduk dengan persentase 1:1000.
“260 ribu, kalau seper seribunya berarti 260 orang itu per partai jumlah pengurusannya,” jelas Sabda.
Selain itu, Sabda menjelaskan, parpol lama atau partai yang telah lolos di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual hanya administrasi.
Sebaliknya partai baru, harus mengikuti verifikasi faktual dan administrasi untuk menjadi peserta Pemilu.
“Ada perbedaan partai lama dengan partai baru,” tutupnya.