17 Juli, DPP PDIP Serahkan SK untuk 2 Pilkada di Sultra

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Sultra, La Ode Muhrim Bay

Kamalinews.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada dua daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menggelar Pilkada 2020. Kedua daerah tersebut yakni Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

SK tersebut akan diserahkan kepada Ketua DPD PDIP Sultra, Lukman Abunawas untuk selanjutnya diberikan kepada kandidat di dua kabupaten itu di Kantor DPP DPIP Sultra secara virtual pada Jum’at, 17 Juli 2020. Sementara fisik dari SK itu diambil langsung di DPP PDIP.

Kepala Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay menjelaskan, untuk PDIP sendiri dalam penyerahan SK memang dibagi menjadi tiga cluster. Cluster pertama adalah daerah yang memenuhi syarat mengusung calon tanpa harus melakukan koalisi dengan partai-partai lain, seperti di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Ketua DPD PDIP Sultra mungkin besok akan ke Jakarta. Setelah mengikuti rapat secara virtual, akan langsung mengambil SK dan kemudian diserahkan kepada para kandidat,” jelas Ongkang sapaan La Ode Muhrim Bay kepada Kamalinews.id di Jakarta tanpa merinci siapa kandidat yang akan mengantongi SK PDIP itu.

Meski demikian, penyerahan SK tersebut belum menjadi sesuatu yang final dalam mengusung calon dalam Pilkada. Masih ada proses penyerahan rekomendasi berikutnya yang akan dilakukan. Nah, rekomendasi inilah yang nanti akan digunakan pada saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu kan baru SK belum rekomendasi. Rekomendasi yang digunakan untuk didaftarkan ke KPU itu nanti kalau dekat pendaftaran. Karena kita tidak tahu kondisi kedepan seprti apa. Jangan sampai ada yang mengundurkan diri atau meinggal kah, atau mungkin juga tiba-tiba drop surveynya nanti bisa berubah,” bebernya.

Untuk cluster kedua adalah daerah yang memerlukan koalisi bersama dengan partai lain dalam mengusung calon. Seperti, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Muna. Hanya saja, untuk Muna terpaksa harus tertunda masuk dalam cluster ketiga karena terlama diusulkan oleh DPD ke DPP. Jadwal penyerahan SK sendiri untuk cluster ketiga akan diserahkan paling telat awal Agustus.

“Nah, cluster ketiga yang dibawah 10 persen. Misalnya hanya memiliki 1 kursi atau 2 kursi dari total 20 kursi di DPR. Sementara Muna usulannya baru dimasukkan minggu kemarin, makanya terlambat dan masuk dalam cluster ketiga bersama dengan Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Kolaka Timur. Paling cepat untuk cluster ketiga ini diserahkan akhir bulan Juli,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam menghadapi Pilkada ditengah pandemik Covid-19 ini memang butuh perjuangan. Pasalnya kata Ongkang, salah satu tahapan yang berpotensi bisa mendatangkan massa dalam jumlah besar adalah kampanye terbuka. Sementara untuk tahapan ini dihilangkan karena ditakutkan terjadi penyebaran virus Covid-19.

“Kampanya terbatas tetap dilakukan hanya dibatasi 20 orang peserta kalau tidak salah. Makanya nanti untuk memenangkan kandidat semua mesin partai akan bekerja maksimal. disinilah dilihat kerjanya mesin partai. Kita di partai kan sampai ditingkat ranting PAC dan DPC, nah itu yang akan bergerak nantinya. Itu bagian dari strategi pemenangan,” tutup pria berambut putih ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp