Kamalinews.id – Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton menggelar sidang perdana Praperadilan atas kasus dugaan ijazah palsu SMP Negeri Banti Tembagapura milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, Rabu 15 Juli 2020.
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan Masyarakat Busel atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang perdana ini beragendakan penyerahan dan pembacaan permohonan pemohon oleh kuasa hukum yang mewakili masyarakat Busel, Dian Farizka dan kawan-kawan.
Sidang tersebut digelar pukul 13.10 WITA dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tulus Hasudungan Pardosi. Sidang diawali dengan penunjukkan surat kuasa dan penunjukkan dokumen materi sidang oleh masing-masing pihak.
Namun, dalam proses pemeriksaan dokumen tersebut, sempat terjadi sedikit ketenganan. Dimana, Kuasa Hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono meminta kepada pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum masyarakat Busel untuk menunjukkan nama-nama masyarakat Busel yang memberikan kuasa atas gugatan Praperadilan tersebut.
Permintaan Kuasa Hukum Bupati Busel beralasan. Pasalnya, beberapa hari sebelum persidangan dimulai, sempat tersiar kabar bahwa beberapa warga pemberi kuasa tidak mengetahui jika nama-nama mereka tercantum sebagai warga yang menggugat. Namun, ketengan tersebut tidak berlangsung lama setelah Dian Farizka menunjukkan semua dokumen yang dimaksud.
Sementara itu, pihak Polda Sultra yang diwakili, Iptu Hasbul Jaya, sebagai pihak Termohon tak terlalu banyak memberikan komentarnya. Ia terlihat mengikuti semua arahan hakim. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Hakim Tulus Hasudungan Pardosi langsung mengetok palu menutup sidang dan akan dilanjutkan besok, Kamis 16 Juli 2020 pukul 10.00 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon.