8 Calon Kepala Desa di Konawe Ajukan Gugatan Hasil Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana S STP,

KAMALINEWS.CO.ID – Delapan calon kepala desa yang tidak terpilih di Kabupaten Konawe ajukan gugatan ke panitia kabupaten atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana S STP, Selasa (8/11/2022).

“Kalau berdasarkan register itu kurang lebih delapan,” ujar Keni.

Keni menyebut, para kontestan Pilkades yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan diberikan kesempatan hingga 15 November 2022 untuk mengajukan gugatan. Di dalam Undang-Undang (UU) Desa, kata Keni, penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan oleh Bupati/Walikota.

Sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

“Terkait dengan materi gugatannya apa, kalau kita lihat sepanjang tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme bisa saja gugatan itu kita tidak akomodir,” lanjutnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pleno penetapan kepala desa terpilih tidak berjenjang dan hanya dilaksanakan di panitia pemilihan.

Keni menambahkan, dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah dilakukan oleh unsur pemerintah daerah.

“Di dalam peraturan daerah maupun Perbub memang ada ruang kita berikan sebagai tanggung jawab Bupati untuk menyelesaikan sengketa Pilkades,” jelasnya.

Sedangkan jika materi gugatan ditolak oleh panitia Kabupaten, penggugat bisa mengambil langkah penyelesaian melalui PTUN.

Ia mengatakan, dalam materi gugatan biasanya persoalan yang diangkat adalah wajib pilih dan penetapan suara sah dan tidak sah.

“Tinggal kita lihat, kalau yang bersangkutan (penggugat) ikut dalam pleno tersebut dan ikut menandatangani berita acara sudah selesai disana sama dengan penetapan suara sah dengan tidak sah,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp