KAMALINEWS.CO.ID – Bermula dari menyampaikan aspirasi oleh sekelompok mahasiswa yang menuntut pembangunan Asrama Mahasiswa di Jakarta, berujung penahanan sejumlah Mahasiswa oleh pihak Kepolisian. Hal itu dipicu penyampaian aspirasi yang sudah mengarah pada tindakan pengerusakan aset milik Pemda Sultra.
Pihak yang diduga melapor mahasiswa ke kantor kepolisian adalah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) terkait dugaan pengrusakan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemrov Sultra). Atas masalah tersebut, Andi Sumangerukka, mengungkapkan pelaporan yang masuk ke kepolisian itu pasti ada proses masalah hukum. Namun pada malam ini ia telah memerintahkan untuk mahasiswa yang ditahan di kantor kepolisian untuk segera pulang.
“Anda harus melihat prosesnya kan gitu. Jadi kalau dilaporkan itu pasti ada proses masalah hukum. Kalau tidak ada saya rasa juga tidak. Saya sudah memerintahkan mulai tadi waktu saya dilaporkan sama staf saya memerintahkan bahwa tidak boleh ada satu pun yang menginap di kantor polisi. Segera pulangkan malam ini,” ungkap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Tak hanya itu Andi Sumangerukka, bahkan menegaskan telah memerintahkan untuk mencabut laporan di kantor kepolisian terkait dugaan pengrusakan Kantor Penghubung Pemrov Sultra. “Terus masalah laporan itu saya sudah sampaikan juga pemerintah dan memerintahkan untuk segera mencabut laporan itu,” tegasnya.
Mantan Pangdam Hasanuddin ini juga meminta agar adik-adik Mahasiswa untuk bersabar. “Soal aspirasi asrama itu tentu kita pikirkan. Namun perlu diketahui juga bahwa ada hal hal yang membuat langkah itu terhambat, apa itu ya tentu terkait dengan keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Untuk itu, Pria yang karib disapa dengan akronim ASR itu meminta agar adik-adik mahasiswa mengerti situasinya. “Termasuk laporan segera dicabut. Termasuk aspirasi mahasiswa harap bersabar, kalau kondisi keuangan mempunj kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Ambar Sakti