KAMAINEWS.CO.ID – Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kota Kendari, menemui titik terang.
Komisi III DPRD Kota Kendari memastikan, HGU atas nama Koperasi Soenanto telah berakhir sejak 30 Juni 1999, dan secara hukum tanah tersebut telah kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48 Tahun 1993 yang dijadikan dasar eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
Kepastian itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, pada Rabu (9/10/2025). RDPU tersebut digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Tapak Kuda atas rencana eksekusi di wilayah yang kini telah dipenuhi sertifikat hak milik (SHM) warga.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Sejumlah pihak hadir, termasuk BPN Kota Kendari dan Kanwil BPN Sultra, namun PN Kendari absen tanpa keterangan.
Dalam forum itu, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar menegaskan bahwa HGU Kopperson telah kedaluwarsa sejak 30 Juni 1999. Secara hukum, tanah eks HGU tersebut otomatis berstatus tanah negara.
“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” tegas Fajar di hadapan anggota DPRD dan perwakilan masyarakat.
Fajar juga menepis peta maupun dokumen lokasi HGU yang beredar di publik. “Peta yang beredar bukan produk resmi BPN. Dan perlu ditegaskan, penunjukan batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN,” tutupnya.
Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba menyebut status HGU Kopperson sudah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.
“Tanah eks HGU Kopperson non-executable karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan,” ungkapnya.
“Surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 juga tidak pernah bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan menyoroti kejanggalan pihak yang mengajukan eksekusi. Mereka menilai pemohon bukan pihak yang berperkara dalam putusan 48/1993 dan bukan pula anggota koperasi Soenanto.
“Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan. Jadi pemohon eksekusi tidak punya legal standing,” tegas Ruslan perwakilan konsorsium.
Masyarakat meminta DPRD agar hasil RDPU ini dijadikan dasar rekomendasi resmi kepada PN Kendari untuk menyatakan Putusan 48/1993 tidak dapat dieksekusi, serta menghentikan langkah-langkah hukum yang berpotensi memicu keresahan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari masyarakat dan lembaga teknis.
“Kami memahami betul kekhawatiran warga. DPRD berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.
La Ode Ashar memastikan DPRD akan menyusun rekomendasi resmi kepada PN Kendari berdasarkan hasil RDPU tersebut.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan kepastian, bukan menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Penasehat hukum warga Tapak Kuda menilai RDPU ini menjadi titik terang bagi publik untuk memahami duduk perkara Tapak Kuda secara objektif.
Ia mengutip pendapat pakar hukum terkemuka, M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan dapat dinyatakan non-executable bila objek yang akan dieksekusi tidak jelas batasnya atau telah berubah status menjadi tanah negara.
“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Soenanto telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PN Kendari yang tetap menerima permohonan eksekusi.
“Pemohon bukan pihak dalam perkara, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan. Jadi apa dasar hukumnya PN tetap memerintahkan konstatering,” urainya.
Dengan demikian, ia mendesak agar DPRD dan BPN segera menyampaikan sikap resmi kepada PN Kendari untuk menghentikan seluruh proses eksekusi di Tapak Kuda.
Penulis: Ambar Sakti