Kamalinews.id — Setelah sempat menolak dengan keras kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Wakil Rakyat Sultra kini menyetujui kehadiran warga asing tersebut untuk bekerja di Sultra. Akan tetapi, meski telah mendapatkan restu untuk datang ke Sultra, 500 TKA ini harus memenuhi syarat yang diajukan oleh sang legislator. Syarat itu adalah, 500 TKA yang akan hadir, harus taat terhadap aturan yang berlaku.
Persetujuan DPRD atas hadirnya 500 TKA itu dicetuskan dalam rapat koordinasi antara pihak DPRD bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga pihak Perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan dalam rapat tersebut, salah satu aturan yang ditegaskan untuk ditaati mengenai penggunaan visa.
Persosalan yang terjadi sebelumnya adalah, TKA dengan dalih tenaga ahli namun menggunakan visa komersil atau visa kunjungan. “Kalau menggunakan visa 211 itu berpotensi kerugian negara, seharusnya kalau ahli mereka harus pakai visa 312. Mereka katanya ahli, ahli seperti apa, bagaimana mekanisme memberikan status ahli pada TKA ini,” tuturnya dihadapan peserta rapat dan sejumlah awak media yang hadir, saat rapat koordinasi pembahasan kedatangan 500 TKA ke Sultra, di Kantor DPRD Sultra, Jumat (19/6).
Tak ingin kesalahan yang sama berulang kembali, dirinya bersama pihak Kanwil Kemenkum-HAM dan Imigrasi, akan melakukan pengecekan secara langsung visa TKA saat tiba di Bandara Halu Oleo di Sultra. “Paling lambat hari Minggu, bahwa TKA yang datang itu memakai visa 312 yakni tenaga ahli. Dan data itu harus dipastikan kepada kita semua. Kita akan cek langsung di imigrasi, kalau memakai visa kunjungan kita minta MenkuHAM dan Imigrasi langsung deportasi TKA yang hadir tersbeut,” tegasnya.
Disaat yang sama, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sultra, Sofyan menegaskan bahwa, 500 TKA asal China yang siap datang di Sultra, akan menggunakan visa 312 sebagai tenaga ahli. “Untuk 49 TKA yang lalu memang menggunakan visa 211, tapi dalam waktu 10 hari sudah beralih menjadi visa 312. Dan untuk yang 500 orang ini saya pastikan sudah menggunakan visa 312 semua. Jadi tidak perlu cemas semua,” paparnya.
Sedangkan, Kepala Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi, mengaku, pihaknya telah mendapatkan data-data dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), terkait rencana kedatangan ratusan TKA asal China itu. “Di mana Kemenaker telah menguatkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan sesuai ketentuan berarti ini semua sudah memenuhi ketentuan. Karena Sebelum keluar PPTKA itu, tentu semua persyaratan itu telah di cek oleh Kemenaker, dan kami insya allah berdasarkan data ini kami akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara, External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto mengaku, terkait kedatangan ratusan TKA itu, pihaknya akan mematuhi seluruh mekanisme dan peraturan yang ada, baik Soal visa maupun protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Kami mewakili perusahaan, sangat berterima kasih atas dukungan DPRD Sultra. Kami siapkan menjalankan amanah dan berjanji berkomitmen akan mematuhi segala aturan yang ada,” ucapnya.
Sebelumya, Ketua DPRD Sultra, Abdur Rahman Saleh, sempat memberikan statmen terkait kedatangan 500 TKA asal China tersebut. Ia yang ditemui awak media di gedung Paripurna DRPD Sultra, Senin, 16 Juni 2020, mengaku, belum menyetujui kedatangan ratusan TKA itu, lantaran ia menilai selama ini terdapat kesalahan dalam mendatangkan TKA asal China di Sultra. Kesalahan itu seperti, para TKA yang datang menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.