Kamalinews.id – Dikutip dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPD), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.
Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar Gugus Tugas Nasional. Penentuan zona tadi menggunakan indikator-indikator yang secara total terdapat 15 indikator utama, di antaranya adalah Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Adapun level yang pertama adalah Zona Hijau atau Tidak Terdampak. Pada level ini, suatu daerah dapat dikategorikan ke dalam Zona Hijau apabila risiko penyebaran virus ada, akan tetapi tidak ada kasus positif.
Selain tidak ditemukannya kasus postifi, penyebaran COVID-19 juga terkontrol. Risiko penyebaran tetap ada, namun hanya di tempat-tempat isolasi. Dalam hal ini, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan berkala guna mencegah timbulnya potensi kasus baru.
Secara implementasinya, pengawasan tetap dilakukan dengan pemeriksaan ketat di semua pintu masuk menuju atau dari daerah yang berstatus zona hijau. Testing secara intensif juga tetap dijalankan termasuk penelusuran kontak agresif jika ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pada daerah dengan Zona Hijau, beberapa jenis kegiatan seperti belajar mengajar di sekolah, aktivitas perjalanan atau transportasi, bisnis, kegiatan keagamaan sudah dapat dijalankan namun tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang meliputi, jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun.
Seluruh kegiatan di luar rumah tersebut dikecualikan bagi seseorang yang memiliki sakit dengan gejala flu. Maka seseorang itu wajib tetap tinggal di rumah.
Kemudian level kedua adalah Zona Kuning atau Risiko Rendah. Pada level ini, suatu daerah dianggap masuk dalam Zona Kuning apabila penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi.
Pada situasi ini, beberapa transmisi seperti dari imported case dan tingkat rumah tangga dapat terjadi. Namun kluster penyebaran tersebut dapat terkendali dan tidak bertambah.
Sebagai implementasinya, masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Kegiatan seperti melakukan perjalanan, industri, bisnis, tempat olahraga, pelayanan kesehatan dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya level ketiga adalah Zona Oranye atau Risiko Sedang. Secara umum, risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali.
Pada level ini, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat. Pemerintah di daerah harus memantau kluster-kluster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking yang agresif.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan yang berada di daerah dengan status Zona Oranye disarankan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu. Apabila harus keluar rumah diwajibkan untuk selalu menjaga jarak di semua aspek.
Penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup. Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.
Kategori yang terakhir adalah level keempat atau Risiko Tinggi. Pada level ini, penyebaran virus SARS-CoV-2 atau korona jenis baru penyebab COVID-19 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Pada kondisi ini, Pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.
Dalam keadaan tersebut. masyarakat harus berada di rumah. Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan. Kegiatan bisnis ditutup kecuali untuk keperluan yang bersifat esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan dan stasiun bahan bakar.
Selain itu, tempat-tempat umum, area publik/keramaian, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus.