Kamalinews.id – Seharusnya sebagai seorang pejabat publik dan abdi negara, oknum Anggota DPRD Kota Baubau, inisial AN dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, inisial FN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih lagi, dalam suasana penyebaran Covid-19 ini, pemerintah tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan berkumpul guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ironinya, perkumpulan itu bukan hanya perkumpulan biasa. Tetapi, diduga diselingi dengan melakukan pesta minum-minuman keras (anggur merah). Dalam rekaman 3 potongan video yang beredar, tampak FN yang duduk berdampingan dengan NA terlihat tengah meneguk minuman keras. Sesekali mereka terlibat perbincangan. Dan kemudian tertawa lepas. NA juga terlihat menikmati momen tersebut sambil sesekali melambai ke arah kamera handphone yang digunakan untuk merekam moment itu. Bahkan, pipi keduanya juga tampak bersentuhan ketika berbisik.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan perilaku yang ditunjukkan oleh keduanya tidak mencerminkan sikap sebagai abdi negara. Sehingga keduanya tidak pantas untuk dipertahankan tetap sebagai wakil rakyat dan abdi negara. Atau mungkin minimal diberikan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuat.
“Saya nilai moral ASN ini sudah rusak dan tidak mencerminkan sebagai seorang abdi negara. Mereka harus jadi contoh, ASN seperti tak pantas lagi dipertahankan nanti negara kita rusak akibat perilaku mereka. Wakil rakyat dan ASN ini perlu diberikan sanksi, kan ada SP1 dan SP2 tinggal lihat punishment seperti apa,” kata Jerry seperti dikutip dari liputan.co.id, Sabtu, 19 September 2020.
Dijelaskan, jika seseorang sudah diberikan amanah untuk menjadi seorang pejabat publik seperti NA dan sebagai ASN seperti FN, maka secara otomatis mereka terikat dengan kode etik. Sehingga, tidak dapat berbuat semaunya, karena apa yang dilakukan tentu menjadi perhatian publik. Berbeda dengan masyarakat biasa.
“Misalnya dalam Pilkada pun di atur kode etiknya atau ada Undang-undangnya. Semua diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa. KORPS & Kode Etik PNS,” tambahnya.
Nah, dengan adanya peristiwa tersebut, sebagai pengamat kebijakan publik, perlu mempertanyakan mental keduanya. Sebab, apa yang sudah dilakukan tentunya sudah mencoreng nama institusi. “Nah, mental mereka saya pertanyakan. Kalau sudah tak ingin duduk sebagai wakil rakyat dan ASN mundur saja. Jangan merusak nama institusi yang ada ini pelanggaran berat bagi saya,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga oknum anggota DPRD Kota Baubau inisial NA dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau inisial FN yang tengah melakukan pesta miras.
Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah NA yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan FN mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.
Saat tersorot kamera, NA dan FN yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga FN diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah). Sedangkan NA sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita.
“Hai, aku lagi kumpul letting. Ih, kenapa ko baku cium-cium terus dari tadi kamorang dua?,” kata wanita yang merekam moment tersebut kepada NA dan FN dalam video yang berdurasi 9 detik.
Sementara video lainnya yang berdurasi 14 detik merupakan video yang direkam dari instastory milik akun Instagram rendraramdhani17. Dalam video ini terlihat beberapa botol anggur merah yang masih utuh. Sedangkan, satu botol lainnya terlihat pecah.
“Gue gak suka ya sama loe ya Dani. Semua pecah gara-gara loe,” kata salah seorang wanita yang terdengar dalam video tersebut.
Sekedar diketahui, NA merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif Periode 2019-2024. Ketika terpilih, FN menjadi anggota DPRD termuda yang masih berusia 23 tahun. Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Wolio dengan perolehan suara terbanyak 727 suara. Sementara, FN merupakan Kepala Seksi di salah satu instansi di Kota Baubau.