Kamalinews.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra telah mengumumkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020-2021. Bukan hanya itu, instansi yang digawangi Asrun Lio itu, juga sudah mengumumkan kebijakan soal proses belajar siswa dimasa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Asrun Lio mengatakan, sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. “Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” jelasnya.
Asrun mengungkapkan untuk tahun ajaran baru, sudah dimulai sejak 13 Juli lalu. Untuk pembelajaran bagi daerah yang berada di zona kuning dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu kata Asrun, berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian. “Satuan pendidikan pada zona tersebut (kuning – Merah) tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah dan saya ingatkan kepada para orang tua untuk tidak memaksakan anaknya ke sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asrun mengungkapkan bahwa sudah jika dihitung kebelakang, sudah tiga bulan lebih seluruh siswa di Sultra melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara dari daring (online). Seiring dengan itu, timbul beberapa permasalahan seperti keluhan dari sejumlah orang tua yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembelajaran jarak jauh (PJJ) anaknya. “Banyak masukan dari para orang tua. Mulai dari akses internet, kemudian banyaknya tugas-tugas yang diberikan, dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Akan hal itu, Asrun meminta kepada seluruh wali siswa agar tetap tenang. Sebab, pihaknya saat ini tengah menyusun konsep (metode) pembelajaran yang tepat selama pandemi Covid-19. Salah satunya, pihaknya sudah meminta guru untuk mengemas pembelajaran semenarik mungkin dan tidak membosankan. “Kami sudah meminta guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah, tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa belajar di rumah tidak mesti dilakukan secara online. Secara offline pun kata Asrun, itu bisa dilakukan siswa setelah mendapatkan bahan ajar dari sumber lain. “Belajar dari rumah bukan berarti harus 100 persen online. Memang tidak semuanya ideal pada saat ini. Namun kita berupaya untuk membantu dalam sisi cost untuk data. Dan kita juga melihat ide-ide kreatif mana yang terlihat di berbagai daerah yang tidak menggunakan online dan bagaimana kita bisa sharing ide-ide tersebut,” imbuhnya.
“Intinya belajar di rumah bisa memberikan pengalaman belajar yang bermakna tanpa harus terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan. Kesemuanya itu sudah diatur dalam SE Mendikbub Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 ,” tambahnya.
Pihaknya sendiri, lanjut Asrun, terus melakukan persiapan menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Misalnya saja sekolah harus sudah mulai menyiapkan segala hal terkait protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari alat cuci tangan, masker hingga penyemprotan disinfektan secara rutin.
Setiap sekolah yang sudah siap memulai proses belajar mengajar secara tatap muka harus mempersiapkan semua hal itu. Asrun Lio menjelaskan, pihaknya juga memberikan formulir pengisian kepada kepala sekolah yang sekolahnya sudah masuk zona hijau. Formulir ini akan diperiksa oleh dinas kesehatan apakah sudah memenuhi syarat seperti yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Sekolah yang akan memulai proses belajar mengajar dengan tatap muka juga harus memiliki data dari setiap siswa. Ini dianggap penting agar sekolah bisa mengetahui riwayat asal dan perjalanan siswa selama masa pandemi Covid-19. Khusus bagi siswa yang keluarganya ada terpapar positif Covid-19, harus menyelesaikan karantina selama 14 hari sebelum mengikuti proses belajar mengajar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19.
Selain kesiapan infrastruktur pendukung protokol kesehatan Covid-19, sekolah juga harus melakukan koordinasi dengan pihak orang tua siswa untuk mengizinkan anaknya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Dalam proses belajar mengajar tatap muka nantinya, kata Asrun, setiap siswa wajib menggunakan masker.
Ia juga memastikan bahwa belajar dari rumah tidak akan permanen. Maksudnya yang akan dipermanenkan adalah platform pembelajaran PJJ, bukan metode PJJ itu sendiri. Hal ini disampaikan guna menjernihkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang menyatakan PJJ atau belajar dari rumah akan dibuat menjadi permanen. PJJ hanya akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah, dan tidak akan permanen.
“Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” ungkap Asrun.