KAMALINEWS.CO.ID – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mendorong pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. Sebagai wujud komitmen penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) tersebut, kemarin (10/8) Pemkab Konawe melaunching penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTD-Elektronik).
Launching penggunaan TTD Elektronik itu, digelar di Aula Kantor BKPSDM Konawe, Kamis (10/8). TTD Elektronik itu nantinya, bakal diterapkan pada semua organisasi perangkat faerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe.
Bupati Kery mengatakan, penerapan SPBE menjadi wujud tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan serta akuntabel. Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, pemkab mesti lebih proaktif mendorong hadirnya inovasi pemerintahan berbasis digital. Entah itu dari sisi teknis maupun penyelenggaraan, sehingga SPBE tersebut betul-betul efektif diterapkan di semua instansi.
“Ke depan, kita tidak akan lagi berhadapan face to face secara langsung. Jadi, harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang serba digitalisasi,” ujar Kery Saiful Konggoasa, beberapa waktu lalu.
Launching penggunaan TTD Elektronik, secara resmi dilakukan Bupati Kery yang diwakilkan kepada Asisten II pemkab, Muhammad Akbar. Kegiatan itu disertai sosialisasi penggunaan TTD digital yang dipandu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konawe.
Kepala Diskominfo Konawe Muhammad Akib Ras menjelaskan, sejak 25 Juli 2023, penggunaan TTD digital sudah mulai diterapkan pertama kali di Konawe. Untuk tahap awal pasca launching, pimpinan OPD pemkab ditarget untuk menerapkan TTD Elektronik. Setelahnya, bakal menyasar para Camat se-Konawe. Dirinya menyebut, penggunaan TTD digital ini, juga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Konawe.
“Syarat pembuatan TTD Elektronik bagi pimpinan OPD, yakni KTP, surat permohonan, dan email aktif. TTD Elektronik ini sangat memudahkan dalam mendukung tugas pejabat yang berwenang menggunakannya,” ungkap Muhammad Akib Ras.
Ditempat yang sama, staf IT Diskominfo Konawe, Armadan Pagala mengemukakan, sebelum punya TTD Elektronik, pejabat yang bersangkutan harus membuat dulu sertifikat elektronik. Sertifikat digital itu, menjadi prasyarat bagi setiap pimpinan OPD untuk menandatangani surat elektronik. Cara mendapatkan sertifikat digital itu, sambungnya, pimpinan OPD harus daftar ke Diskominfo Konawe dengan melampirkan KTP, surat permohonan, serta email aktif.
“Nanti Diskominfo yang inputkan ke aplikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Apabila sudah valid dan diverifikasi Diskominfo, maka pimpinan OPD akan menerima email sertifikat digital yang akan digunakan untuk TTD Elektronik. TTD Elektronik para kadis, dapat disimpan di aplikasi BeSign di smartphone,” imbuhnya
Advetorial