Kamalinews.id – Pasca terbentuk, Pansus Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani langsung bergerak cepat. Meski waktu yang ditetapkan Undang-Undang hanya 60 hari, namun Pansus tak mau berlama-lama bekerja. Hari ini, Kamis, 9 Juli 2020 Anggota Pansus, La Ode Ashadin menyambagi Ombudsman RI di Jakarta. Kehadirannya, untuk meminta Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dari Ombudsman.
Dalam surat resmi yang dikirim oleh Pansus Angket menyebutkan bahwa ada sejumlah bukti yang sudah menjadi temuan Pansus selama terbentuk kurang lebih sepekan. Diantaranya, adalah kode wilayah blangko ijazah milik Bupati Busel bukan merupakan kode wilayah SMP Negeri Banti, Papua. Melainkan kode wilayah dari daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya, catatan kaki yang terdapat dalam blanko ijazah memiliki kejanggalan.
“Biasanya (catatan kaki, red) itu 1 tahun keluar baru bisa digunakan, kalau yang ini di tahun yang sama dan itu hanya selisih 1 atau 2 bulan sudah digunakan. Berarti ini tidak biasa. Yang berikutnya hasil akhir pemeriksaan itu kita sudah dapatkan dari Ombudsman Papua,” kata Ashadin saat dikonfirmasi awak media Kamalinews.id di kantor Ombusdman RI di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Disamping itu, dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, Bupati Busel, La Ode Arusani oleh Polda Sultra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan dalih kasus tersebut oleh Polres Mimika juga terlebih dahulu sudah mengeluarkan SP3. Olehnya itu, kata Ashadin tujuan terbentuknya Pansus adalah untuk mengclearkan masalah dugaan ijazah palsu yang menjadi polemik di Busel.
Apalagi, selama polemik dugaan ijazah palsu ini mencuat, sudah terjadi polarisasi antara kelompok yang pro dan kontra terhadap Bupati. Kejadian ini tentunya berdampak pada kinerja yang tidak maksimal antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Alhasil, jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan membentuk Pansus Hak Angket untuk mencari tahu pokok persoalan yang terjadi seperti apa.
“Jadi setelah kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan ini kemudian dibuatkan dalam bentuk laporan akhir Pansus,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Ashadin menepis isu tujuan dibentuknya Pansus adalah untuk memakzulkan Bupati Busel. Ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan situasi untuk menyebar isu yang belum tentu benar adanya.
“Perlu diketahui, laporan akhir pansus kan bukan untuk memakzulkan yang bersangkutan (Bupati Busel), tetapi ini sebagai bahan yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berwenang, misalnya pada saat praperadilan atau pada saat membuat laporan akhir itu. Kan kita di DPRD diberika 3 hak yang bisa kita gunakan, diantaranya Hak Interpelasi, Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Angket. Nah, Hak Menyatakan Pendapat itu bagian dari hal yang akan kita lakukan nanti setelah pengumpulan alat bukti ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sultra dalam kasus ini tengah ditempuh jalur hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari. Olehnya itu, bukti-bukti yang menjadi temuan kami bisa saja akan digunakan dalam proses Praperadilan. Tentu, sebelumnya sudah melalui proses evaluasi oleh Pansus. Apakah bukti tersebut bisa dimasukkan sebagai bukti atau tidak di persidangan.
“Tujuan kami sebenarnya murni untuk mengclearkan masalah dugaan ijazah palsu ini, jadi tidak hanya fokus juga untuk dijadikan bukti di Praperadilan nanti. Tetapi kalau ternyata bukti-bukti sudah clear dan waktu cukup untuk di masukkan ke Praperadilan, saya kira itu jadi bagian jalan terbaik untuk mengclearkan masalah ini,” ujarnya.
Meski diberikan tenggang waktu 60 hari oleh Undang-Undang untuk bekerja, namun Pansus sendiri optimis bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat. Bahkan, pekan depan pihaknya telah menetapkan jadwal untuk rapat evaluasi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya.
“Setelah ini akan kita evaluasi lagi, entah siapa yang akan kita panggil atau temui lagi untuk meminta keterangan. Jadi misalnya setelah saya dari Ombudsman RI pada saat kami pulang minggu depan sudah rapat evaluasi. Apakah memang bisa meminta keterangan di Polda juga atau meminta pendapat ahli. Yang jelas minggu depan harus rapat evaluasi pansus,” tutupnya Politisi NasDem ini.