Kamalinews.id – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kota Baubau akhirnya mengambil sikap terhadap atas viralnya video dugaan pesta minuman keras yang melibatkan anggota DPRD Kota Baubau dari Fraksi PDIP, Nur Aksa. Dalam rapat pleno internal yang sudah terlegitimasi itu digelar di kantor DPC PDIP dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse.
Rapat tersebut sejatinya juga dihadiri oleh Nur Aksa. Namun, setelah dikonfirmasi Nur Aksa tengah berada diluar daerah bersama anggota DPRD lainnya dalam rangka tugas. Meski demikian, rapat tetap berjalan dan akhirnya melahirkan 3 kesimpulan. Pertama, DPC PDIP Baubau melayangkan teguran kepada Nur Aksa. Teguran tersebut merupakan imbas dari video Nur Aksa yang beredar sehingga ikut mencemari nama baik partai.
“Teguran itu terkait dengan viralnya video. Sebab viral pemberitaan beberapa hari ini nama baik partai ikut terbawa. Sebab yang bersangkutan ini kader dari PDIP,” kata Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi, Rais Jaya Rachman kepada Kamalinews.id usai menggelar rapat, Minggu, 20 September 2020.
Kesimpulan kedua, lanjut Rais adalah PDIP mengeluarkan rekomendasi dan mendorong untuk melakukan upaya hukum sebagai bentuk pembelaan diri agar semua persoalan menjadi clear.
“Kenapa kita mendorong yang bersangkutan melakukan upaya hukum, karena kalau sudah clear secara hukum maka partai pun akan menjadi clear,” jelas mantan anggota DPRD Baubau periode 2009-2014 ini.
Ketiga, PDIP membentuk tim penyelesaian masalah. Tim penyelesaian masalah telah diberi kewenangan oleh partai untuk melakukan panggilan terhadap Nur Aksa agar melakukan klarifikasi langsung kepada tim. Memang, lanjut Rais, sesaat sebelum rapat partai telah mengantongi lembaran hak jawab dari Nur Aksa atas beberapa pemberitaan. Namun, menurutnya hak jawab tersebut belum dapat dijadikan rujukan.
“Tulisan tentang hak jawab sudah dipelajari bersama. Saya juga secara pribadi sudah memaknai Nur Aksa itu merasa terfitnah. Sehingga yang dibutuhkan oleh partai itu bukan cuma sekedar tulisan, tetapi untuk meng-clear-kan itu harus juga ada bukti-bukti,” ungkapnya.
Rais menegaskan, terbentuknya tim penyelesaian masalah bukan untuk menindak Nur Aksa. Tetapi untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Nur Aksa sebagai seorang kader PDIP. Dalam rapat, tim penyelesaian masalah juga diberi kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam video viral itu.
“Nanti yang dipanggil apakah itu yang merekam atau oknum ASN itu. Tapi, apakah mereka akan hadir atau tidak itu tergantung pada pribadi mereka masing-masing,” tegasnya.
Tim penyelesaian masalah sendiri terbentuk dengan komposisi 3 orang. Yang bertindak sebagai ketua tim adalah Rais Jaya Rachman, sekretaris merangkap anggota, Wawan Hermawan Rasipu dan anggota Hasnaweti. Namun, kedepan Rais juga telah berencana mengundang 2 orang anggota untuk membantu kerja tim
“Tentunya langkah awal kami nanti mengundang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi agar tim penyelesaian masalah nanti bisa membantu, merangkum dan memberi saran dan langkah-langkah konkrit agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tutupnya.