Tatanan Baru, Pendaftaran Siswa Tak Perlu Datang ke Sekolah

Ilustrasi Pendaftaran Siswa Saat Memasuki Tatanan Baru
Ilustrasi Pendaftaran Siswa Saat Memasuki Tatanan Baru

Kamalinews.id — Tatanan baru pada dunia pendidikan di Sultra, akan dimulai, perubahan sistem mulai terlihat pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang akan berlangsung tanggal 22 Juni hingga 4 Juli mendatang. Khusus jenjang SMA/SMK/SLB, pemerintah telah menyiapkan 39.252 siswa pada 237 sekolah yang tersebar diseluruh Sultra.

“Tahun lalu, siswa diharuskan datang ke sekolah. Tahun ini mereka tidak diwajibkan lagi datang kesekolah. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,” ungkap Asrun Lio, Kepala Dikbud Sultra.

Ia menambahkan, siswa bisa mendaftar dari rumah melalui aplikasi https://www.sultra.siap.ppdb.com. Seluruh dokumen persyaratan PPDB bisa langsung diunggah di laman yang telah disiapkan oleh Dikbud. Untuk PPDB SMA tahun ini, seluruh mekanisme pendaftaranya bakal dilakukan secara online. “PPDB online ini merupakan upaya kami untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah,” katanya.

Namun diakui Asrun, dalam penerapan sistem PPDB online, maasih terdapat beberapa sekolah yang belum memadai untuk menerapkannya. Ini disebabkan berbagai faktor, seperti sarana prasarana khususnya tidak tersedianya jaringan. Sehingga, sekolah yang belum mampu melaksanakan sistem PPDB online maka diperbolehkan untuk menerapkan penerimaan peserta didik baru dengan cara offline atau Luring. Tentu dengan catatan harus mematuhi segala bentuk protokol kesehatan terkait Covid-19.

Namun pihaknya tetap mengimbau bagi sekolah yang membuka Pendafataran dengan cara offline maka wajib untuk memberlakukan protokol kesehatan dilingkungan pendaftaran. Seperti penggunaan masker dan lain sebagainya. Ia juga menuturkan, PPDB 2020 menggunakan 4 jalur yang masing-masing memiliki kuota yang berbeda, yaitu zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen serta jalur prestasi 30 persen.

Diterimanya calon peserta didik baru di sekolah melalui jalur zonasi akan ditentukan melalui domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Apabila calon peserta didik baru tidak memiliki KK, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yanng dilegalisir oleh lurah atau kepala desa. “Sekolah yang sudah siap mengikuti PPDB secara daring sebanyak 190 SMA dari 237 sekolah. Itu artinya masih ada 47 SMA di Sultra yang masih akan menerapkan PPDB secara offline,” tutur Akademisi UHO itu.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp