Tangkal Hoax dan Maksimalkan Konsumsi Informasi Pada Masyarakat Sosialisasi PPID Digelar

KAMALINEWS.CO.ID — Minimalisir hoax atau pemeberitaan tidak benar, juga menyebarkan informasi hasil pembangunan  Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Provinsi Sultra menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara tahun anggaran 2023, di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin (13/11/2023). 

Pelatihan PPID Kabupaten Konawe Utara

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara Ruksamin, Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah, Sekertaris Daerah Kabupaten Konut, Sekertaris Dinas Kominfo Syahruddin mewakili Kadis Kominfo, serta para kepala OPD dan Staf lingkup Pemda Konut.

Bupati Konut Ruksamin menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini.

Selaku pimpinan tertinggi di Konut, Ruksamin berharap dengan terbentuknya PPID di setiap OPD, pelayanan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.

“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi berita hoax,” ujar Ruksamin.

Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito A, juga selaku Ketua Panitia mengatakan kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program yang ada di Dinas Kominfo Konut, dan juga implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam kesempatan itu pula, Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah memaparkan materi terkait cara mengelola PPID yang salah satu tugasnya adalah memenuhi hak masyarakat atas informasi dari Badan Publik.

Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah membawakan materi pada pelatihan PPID

Ia juga menjelaskan ada beberapa jenis informasi yang harus diketahui, diantaranya informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.

“Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU Nomor 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan public,” jelas Ridwan Badallah.

Advetorial

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp