Tangan Dingin ASR Tuntaskan Sengketa Pulau Kawi-Kawia

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (Sumber: PPID Provinsi Sultra)

KAMALINEWS.CO.ID – Resmi menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka pada 20 Februari 2025, banyak harapan masyarakat atas kepemimpinannya untuk pembangunan Sultra. Sejumlah harapan seperti pembangunan, kesejahteraan hingga penyelesaian permasalahan yang ada di Sultra, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dituntaskan.

Gubernur yang karib disapa dengan akronim ASR ini pun tanpa banyak drama menjawab satu-satu harapan masyarakat Sultra. Baru-baru persoalan yang telah diselesaikan dengan tangan dinginnya adalah, sengketa wilayah administrasi Pulau Kawi-Kawia. Wilayah yang telah diklaim masuk Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel), itu kini menemui titik terang.

Bertemu Bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman sepakat untuk wilayah Pulau Kakabia atau Kawi-Kawia merupakan wilayah dari Sultra. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh ASR dihadapan wakil rakyat Sultra secara tegas. “Itu sudah selesai. Saya sudah bertemu dengan Pemprov Sulsel Dan sudah sepakat, sekarang tengah berproses oleh Pak Efendi (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,red),” tuturnya.

Ia pun mengaskan bahwa dirinya akan sepenuhnya mengerjakan tugas-tugasnya sebagai Gubernur untuk pembangunan Sultra yang jauh lebih baik lagi. “Saya akan habiskan Waktu saya untuk menyelesaikan persoalan persoalan yang ada di Sultra,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Martin Efendi Patulak membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Provinsi Sultra Bersama Pemerintah Provinsi Sulsel telah bersepakat bahwa, Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sultra.

“Pemerintah Sulsel telah mempersilahkan. Kesepakatannya adalah Pemerintah Sultra dan Sulsel sepakat dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), bahwa pemanfaatan pulau Kawi-Kawia diserahkan ke wilayah Sultra,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, MoU itu untuk sementara Waktu agar dapat menjelaskan bahwa wilayah administrasi Pulau Kawi-Kawia itu masuk dalam wilayah Pemerintahan Buton Selatan (Busel) Provinsi Sultra. “Sementara MoU. Sembari kita terus proses agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawi-Kawia, yang menyatakan wilayah Pulau Kakabia atau Kawi-Kawia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepaulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dapat dicabut,” pungkasnya.

Untuk diketahaui, Pulau Kawi-Kawia diklaim Sulsel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawi-Kawia. Sedangkan penetapan Pulau Kawi-Kawia di Sultra berdasarkan Undang-Undang.

Khususnya pada pasal 3 permendagri disebutkan, Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel). Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Provinsi Sultra.

Tahun 2018, Pemkab Kepulauan Selayar mengajukan yudicial review terhadap UU 16/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. MK melalui putusannya bernomor 24/PUU-XVI/2018, menyatakan bahwa permohonan Pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar) dan pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Persoalan Pulau Kawi-Kawia terus berlanjut, dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022, dimana dalam lampirannya telah tertera Pulau Kakabia (Kawi-Kawia) dengan Nomor Kode 73.01.40123, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penulis: Yogi Nebansi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp