Tak Patuh, Sanksi Menanti Nur Aksa

Kamalinews.id – DPC PDIP Kota Baubau melalui Tim Penyelesaian Masalah yang dibentuk melalui rapat pleno sudah mulai bekerja. Sebelumnya, kerja tim sempat tertunda disebabkan oleh Legislator PDIP Kota Baubau, Nur Aksa yang viral lewat video dugaan pesta miras bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Firman Ndoloma tengah berada di Makassar dalam rangka Kunjungan Antar Daerah (KAD) bersama anggota DPRD lainnya.

Minggu, 27 September 2020, Tim yang dipimpin Rais Jaya Rachman yang juga sebagai Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi tahap pertama langsung terhadap Nur Aksa. Namun, dalam klarifikasinya, Nur Aksa tetap konsisten dengan apa yang disampaikannya melalui hak jawab yang disampaikan ke media.

“Tadi kita sudah melakukan klarifikasi tahap pertama terhadap Nur Aksa dan yang bersangkutan tetap konsisten terhadap hak jawab yang juga sudah diberikan secara resmi kepada tim penyelesaian masalah,” kata Rais Jaya Rachman kepada kamalinews.id, Minggu, 27 September 2020.

Dari hasil klarifikasi Nur Aksa, tim selanjutnya melakukan diskusi panjang dan melahirkan kesimpulan. Tim penyelesaian masalah juga tetap konsisten terhadap keputusan sebelumnya. Yakni, mendorong Nur Aksa untuk menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak lagi menjadi polemik yang berkepanjangan. Apalagi, dalam masalah ini nama besar partai PDIP juga ikut tercemar. Bahkan, Nur Aksa oleh tim diberi tenggat waktu untuk melaporkan masalah tersebut ke jalur hukum.

“Sehingga dengan alasan itu, tim atas nama partai juga konsisten untuk mendorong yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum dengan deadline waktu 7 hari setelah rapat tadi digelar,” ujar pria yang akrab disapa Rjr ini.

Lebih jauh dikatakan Rjr, Nur Aksa jika dalam rentan waktu 7 hari belum mengambil langkah hukum seperti yang sudah menjadi keputusan partai, maka tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang menanti. Namun demikian, terkait sanksi apa nantinya itu tergantung dari klasifikasi masalah yang timbul dan berdampak terhadap Marwah partai.

“Pasti jika ada kader yang tidak patuh terkait keputusan partai maka tentunya ada sanksi cuma sanksi apakah itu? Semua tergantung klasifikasi masalahnya, jika masalah tersebut masuk klasifikasi berat tentunya akan ada pencabutan hak keanggotaan dan itu adalah kewenangan pihak DPP,” tegasnya.

Selain Nur Aksa, tim juga nantinya akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dalam persoalan Nur Aksa dalam rangka memperkaya informasi. Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya yang ada pada saat kejadian dalam video tersebut. Selain itu, ada pihak-pihak tertentu yang memang sempat melihat dan mendengar informasi tentang kejadian tersebut. Meski demikian, tim dalam hal ini hanya memiliki kewenangan untuk memanggil.

“Karena berdasarkan informasi bahwa ada yang pernah melihat beberapa konten gambar yang viral itu disalah satu akun Instagram Info Makassar. Tapi kita cuma punya kewenangan memanggil, hanya saja kita berharap semua pihak yang dipanggil nantinya bisa kooperatif agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan cepat,” tutupnya.

Sebelumnya, pada Ju’mat 18 September 2020, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video oknum anggota DPRD Kota Baubau, Nur Aksa dan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, Firman Ndoloma yang diduga tengah melakukan pesta miras.

Aksi tidak terpuji mereka terekam dalam 3 video yang beredar di media sosial. Masing-masing berdurasi 3 detik, 9 detik dan 12 detik. Dalam video itu terlihat jelas wajah Nur Aksa yang mengenakan baju bercorak gari-garis dan Firman Ndoloma mengenakan kaos oblong berwarna merah maron.

Saat tersorot kamera, Nur Aksa dan Firman yang duduk berdampingan tengah terlibat perbincangan. Terlihat juga Firman diduga tengah meneguk minuman keras (anggur merah). Sedangkan Nur Aksa sempat melambaikan tangannya ke kamera yang diduga direkam menggunakan handphone seorang wanita.

Sekedar diketahui, Nur Aksa merupakan oknum anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif Periode 2019-2024. Ketika terpilih, Nur Aksa menjadi anggota DPRD termuda yang masih berusia 23 tahun. Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Wolio dengan perolehan suara terbanyak 727 suara. Sementara, Firman merupakan Kepala Seksi di salah satu instansi di Kota Baubau.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp