Kamalinews.id — Pemerintah, KPU dan DPR RI sepakat untuk tetap menghelat Pilkada 2020, meski ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Perhelatan itu pun disepakati untuk digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan untuk tahapannya sendiri, sudah dimulai sejak 15 Juni 2020. Dalam pesta demokrasi itu, di Sultra sendiri, sebanyak 7 Kabupaten akan menjadi peserta dalam Pilkada 2020 nantinya.
Daerah itu adalah, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur Kabupaten Buton Utara dan Kabupatene Wakatobi. Menghadapi Pilkada nantinya, isu yang kerap muncul adalah keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi hal tersebut pun, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas memberikan “warning”.
Sanksi tegas pun disiapkan oleh Pemerintah, bagi ASN yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam politik praktis. “Untuk itu saya kira khusus ASN tetap netral. Tidak boleh ada yang terlibat, kan itu ada ketentuan pelarangan. Siapa yang diketahui terlibat secara langsung akan mendapatkan teguran dari Bawaslu, dan sanksinya berat itu bagi ASN terlibat sama calon,” tuturnya melalui sambungan selulernya, di Kendari, kemarin.
Soal sanksi berat yang dimaksud, orang nomor dua di Pemerintahan Provinsi Sultra ini belum mau membeberkannya dengant tegas. Menurutnya sanksi yang akan diberikan, tergantung pada jenis pelanggaran ASN, pada Pilkada nanti. ASN wajib mengetahu batasan, baik saat kampanye para calon maupun saat sosialisasi semua sudah ada rambu-rambunya.
“Kalau barangkali sudah pemilihan terserah, individu mau pilih mana. Yang penting jangan terlibat politik praktis, saya minta ASN hati-hati sekarang, bukan hanya Bawaslu yang pantau tapi masyarakat sekitar juga. Bisa dia foto baru dia kirim untuk barang bukti. Apalagi sekarang sudah ada media sosial,” pungkasnya.