Kamalinews.id — Pengajuan pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur (SMI) disetujui. Pembangunan proyek pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa dan Rumah Sakit Jantung kembali dikebut. Meski begitu, skema penyelesaian pengerjaan proyek tersebut, mengalami perubahan akibat dari dampak covid-19 dan keterlambatan MoU bersama PT SMI.
Disetujuinya pinjaman tersebut dikuatkan dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan daerah antara Direktur PT. SMI, Edwin Syahruzad dengan Gubernur Sultra, Ali Mazi di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Dalam keterangan persnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, diterimanya usulan pinjaman oleh PT. SMI adalah awal yang baik bagi proyek strategis untuk pengembangan wisata di Sultra. Dengan terbitnya suntikan dana pinjaman ini dapat mempercepat pembangunan jalan wisata yang kurang lebih sepanjang 11.145 kilometer . “Pinjaman pembiayaan ini sangat di tunggu-tunggu oleh pemerintah dan masyarakat Sultra. Sehingga percepatan pembangunan khususnya sektor pariwisata di Sultra, dapat segera dilakukan,” tuturnya, kemarin melalui keterangan persnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Robert mengatakan, pinjaman anggaran yang digelontorkan PT. SMI ke Pemprov Sultra senilai Rp799.258.216.000. “Grace periode 20 bulan, tenor lima tahun terhitung dari penarikan pertama sampai tahun 2025,” ungkapmya.
Sementara itu, Dirut PT. SMI, Edwin Syahruzad mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya itu merupakan salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur. “PT. SMI didirikan pada tahun 2009 dan perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kemenkeu,” tukas Edwin.
Usai proses pinjaman telah disetujui, Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Abdul Rahim mengungkapkan pihaknya akan segera membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). “Alhamdulillah pinjaman kita sudah disetujui. Untuk proses selanjutnya kita akan keluarkan SPPBJ dan akan segera melakukan kontrak kepada pihak perusahaan pemenang tender,” ungkapnya.
Untuk penandatanganan kontrak, Rahim mengatakan akan dilakukan pada pekan depan. “Selasa, 28 Juli 2020 kita akan lakukan kontrak. Kemudian kita juga akan melakukan penyusunan agenda perusahaan penyedia untuk pelaksanaan kegiatan lapangan,” pungkasnya.