SMA SMK dan SLB Zona Hijau dan Kuning Diizikan Belajar Tatap Muka Dengan Sejumlah Syarat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio (Dok Kamalinews.id)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio (Dok Kamalinews.id)

Kamalinews.id — Meski berada pada wilayah zona hijau dan kuning, sekolah-sekolah didaerah tidak serta merta dapat melakukan proses belajar mengajar (PBM) secara langsung, atau tatap muka. Pasalnya, satuan pendidikan disetiap daerah terlebih dahulu harus memastikan terkait pemenuhan fasilitas protokol kesehatan. Dan hal yang terpenting adalah, izin dari pihak orang tua siswa.

“Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, boleh melakukan proses pembelajaran tatap muka tanpa perlu lagi izin dari pemerintah daerah,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio di Kendari, Selasa 17 November 2020.

Zonasi wilayah Sultra berdasarkan grafik perkembangan Kasus Covid-19 (Data: Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara)

Prinsipnya, pihak sekolah harus memenuhi fasilitas terkait penaatan protokol kesehatan secara ketat. “Sekolah harus menyiapkan sarana air bersih, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, lalu menyiapkan masker, itu harus dipenuhi dulu. Tapi sebagian besar, kebutuhan tersebut sudah kita penuhi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Pihak sekolah juga harus memastikan proses belajar mengajar tatap muka menerapkan jaga jarak antara siswa. “Biasanya setiap kelas itu ada 36 siswa, dimasa pandemi ini, jumlah itu dibagi dua dan dilakukan sistem sift atau bergantian. Hal itu untuk memastikan agar jarak antara siswa termasuk guru sudah memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.

Namun, tanpa izin pemerintah, pihak sekolah juga harus memastikan bahwa siswa mendapatkan izin dari pihak orang tua. “Ini yang penting. Pihak sekolah tidak boleh memaksa untuk semua siswa dapat mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Kalau tidak mendapatkan izin maka pihak sekolah juga tidak boleh memberikan sanksi,” tegasnya.

“Sementara itu, untuk anak-anak yang tidak mendapatkan izin dari orang tua bisa melanjutkan proses belajar mengajar secara daring atau luring dari rumah,” imbuhnya.

Untuk daerah yang telah memberikan pemberitahuan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka itu dari Pemerintah Kabupaten Buton. “Kalau tingkatan SMA,SMK dan SLB baru pemerintah Kabupaten Buton saja. Sementara yang lain belum ada informasi atau pemberitahuan bahwa akan menggelar proses belajar mengajar tatap muka,” ujarnya.

Kemudian nasib, daerah yang masih berada di zona orange dan merah Pemerintah tetap memberlakukan sistem luring atau daring untuk proses belajar mengajarnya. “Saya kira jelas, pemerintah belum mencabut status covid-19 hingga hari ini. Kita tidak mau sesuatu yang kita tidak inginkan terjadi diarea pendidikan. Jelas, untuk zona orange dan merah tetap menggunakan sistem daring dan luring,” pungkasnya. (mid)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp