Kamalinews.id — Persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, persoalan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan belum juga terselesaikan. Setidaknya, tercatat masih ada sektar 800 aset yang dikuasai/digugat oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak lain.
Memiliki tanggungjawab mutlak, Gubernur Sultra Ali Mazi pun menunjukan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Gubernur pun membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemprov Sultra.
Politisi NasDem ini menjelaskan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra nantinya akan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. “Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik Pemprov Sultra yang belum bersertifikat. Kita harapkan itu dapat terealisasi cepat,” tutur Ali Mazi dalam sambutan, saat membuka acara rapat koordinasi penataan aset daerah bersama KPK dan sejumlah lembaga terkait, di Claro Hotel, Kendari, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan terkait pokok permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra. Menuturnya, persoalan aset ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Persoalan itu seperti penguasaan atau sedang dalam gugatan kepemilikan oleh pensiunan ASN atau pun pihak lain. Aset-aset yang masuk dalam obejek penguasaan atau gugatan itu seperti kendaraan dinas, rumah dinas. “Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset Pemprov yang tidak diketahui lagi keberadaannya,” paparnya.
Mantan Politisi NasDem ini juga membeberkan bahwa, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat. Sisanya, sebanyak 425 bidang belum memiliki sertifikat. “Dan masih terdapat juga, 5 aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga,” terangnya.
Tidak hanya aset tanah, Pemprov Sultra juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. “Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif. Ini yang harus diclearkan,” ujarya.
Lanjut, Ali Mazi mengatakan bahwa, penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” pungkasnya. (mid)