Kamalinews.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan lampu hijau bagi sekolah yang memenuhi persyaratan melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka. Restu tersebut dikhususkan bagi wilayah yang masuk dalam kategori Zona Hijau.
Di Sultra, hanya ada satu daerah yang masuk kategori zona hijau. Daerah tersebut adalah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang hingga saat ini (berdasarkan informasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sultra) pada 21 Juni 2020 pukul 15.00 wita, tidak terdapat kasus positif Covid 19.
Kendati saat ini masih proses pendidikan di Sultra masih dalam tahap sosialisasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB), akan tetapi Dikbud Sultra sudah mengimbau agar sekolah bersiap menghadapi new normal khususnya didaerah zona hijau. Adapun salah satu syarat pembukaan sekolah untuk PBM secara tatap muka yaitu sekolah harus menyiapkan daftar periksa (Ceklist) kesiapan sekolah.
“Saya sudah instrukan kepada seluruh kepala sekolah khususnya yang berada di zona hijau untuk melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan),” kata Asrun Lio, Plt. Kepala Dikbud Sultra.
Adapun ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19 dimaksud meliputi : Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) dan disinfektan.
Kedua, mampu sekolah mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu. Keempat, sekolah wajib memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Selanjutnya, kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (Comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Serta Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut Asrun menjelaskan bahwa syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19. “Adapun empat syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua,” pungkasnya.