Sekjen FKDK Indonesia Timur Minta Kemenkeu Jangan Jadikan BPD “Anak Tiri”

KAMALINEWS.CO.ID – Kebijakan Mentri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menggelontorkan dana 200 triliun ke bank plat merah yang tergabung dalam himbara sangat diskriminatif. Pasalnya, dalam menjalankan perekonomian didaerah faktanya tidak hanya bank yang tergabung dalam himbara saja, ada bank daerah dan semua punya pasar masing-masing dalam menumbuh kembangkan perekonomian daerah.

Himbara itu istilah yang mulai dipopulerkan sejak era Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno. Himbara merupakan program sinergi antar-BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN. Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

“Bank pembanguan daerah (BPD) harus menjadi perhatian menkeu, salah satu penggerak bisnis di lokal bank daerah bank daerqh infrastrukturnya sampai ke dusun dusun” tutur Sekertaris Jendral  Komunikasi Dewan Komisaris BPD

Indoensia Timur (FKDK BPD), La Ode Rahmat Apiti.

Se-Indonesia bank daerah sejumlah 27, namun perlakukan diskriminasi terus menerpa sehingga bank daerah selalu  menjadi anak “tiri”. Himbara seperti mendapat durian runtuh dapat guyuran dana murah dengan bunga 4 persen. “Andaikan perang, himbara diberi alat canggih dengan autista modern sementra bank daerah pake bedil atau bambu runcing,”  tegasnya.

Bank BUMD bila tidak mendapat perhatian terkait kebijakan ke menkeu sama dengan mau mematikan bank daerah. “Kebijakan pemerintah pusat selalu ‘merugikan’ bank daerah bahkan secara perlahan lahan sama di amputasi untuk memajukan ekonomi lokal,” paparnya.

“kalau kebijakan “bergizi” selalu di nikmati himbara. Giliran kebijakan eksploitatif selalu menjadi suguhan istimewa bagi bank daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, bank daerah harus mendapat porsi guyuran dana kemenkeu, harus adil dalam mengalambil keputusan. “Bank daerah juga memiliki porsi dari kebijakan tersebut. Meski dalam aplikasinya tidak harus sama dengan himbara,” ujarnya.

Menkeu harus membuka ruang bagi BPD. BPD juga bagian dari negara yang sama-sama memiliki tujuan untuk memajukan Indonesia. Mungkin, skema dan syarat nya bisa dikomunikasikan. “Tiap bank tidak harus sama jumla nya nanti kita rumuskan kriteria penerima dan besaran guyuran nya  tiap BPD dan kami tunggu niat baik Menkeu,” harapnya.

“Masa Bank Himbara Papua dapat guyuran dana sementera bank BPD Papua tidak. Masa Bank Himbara Aceh dapat guyuran dana sementara BPD Aceh tidak. Itu kan tidak adil. Sementara mungkin asal usul dana itu berasal dari pajak rakyat Aceh dan Papua,” pungkasnya.

Penulis: Yogi Nebansi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp