KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan potensi pajak dan retrebusi daerah, Selasa (25/10/2022).
Dalam FGD ini, Pemda Konawe turut menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ni Putu Niari Apta sebagai narasumber, kemudian perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai peserta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand SP MH mengatakan, FGD ini terkait dengan penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Sehingga pelaksanaan pajak dan retrebusi di Konawe secara tegas perlindungan payung hukumnya sudah ada,” kata Ferdinand.
Selanjutnya, tambah Ferdinand, pihak Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retrebusi agar analisi terhadap tarid yang akan berlaku lebih ideal untuk masyarakat.
“Tidak memberatkan masyarakat dan semua potensi sumber daya yang menjadi potensi PAD bisa kita maksimalkan,” tambahnya.
Mantan Kepala BPKAD Konawe ini berharap, para peserta pasca FGD mampu menyusun rancangan yang direncanakan.