“Kepada publik Sulawesi Tenggara, mengenai Jembatan Teluk Kendari, jangan lagi dipolemikkan. Energi yang kita miliki harus dikerahkan sebanyak mungkin untuk pembangunan daerah, bukan mempolemikkan hal-hal yang seharusnya dapat kita maklumi bersama.” tutur Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH.,
Kamalinews.id — Kutipan Diatas merupakan secuil cerita Gubernur Sultra Ali Mazi namun efeknya cukup besar. Jembatan Teluk Kendari (JTK), sebagai infrastruktur penting yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat, kegunaan dan manfaatnya kini dapat dirasakan masyarakat Sultra. Khususnya, warga Kota Kendari. “Berkah seperti ini harus kita syukuri bersama. Ini semua terwujud karena kerjasama yang baik antara para gubernur yang pernah memimpin provinsi ini.” demikian Gubernur Ali Mazi memungkas pesannya.
Silang-sengkarut data dan fakta dalam perdebatan publik mengenai perjalanan dan proses pembangunan JTK, sepekan menjelang diresmikan hingga hari ini, masih menghangat di media sosial. Ketidaktahuan, atau ketidakpahaman publik lebih banyak menghiasi perbincangan di sekitar isu tersebut. Saling tuding, bahkan telah saling menghujat dua karakter gubernur yang pernah dan sedang memimpin Sultra saat ini. Tindakan-tindakan itu tentunya tidak boleh dimaklumi. Publik yang terdidik adalah publik yang mampu menggunakan hak konstitusi berpendapatnya secara tepat dan terhormat, bukan publik yang sekadar mendorong pergunjingan dan penghujatan, namun luput memahami esensi informasi secara benar.
Sebelum jauh mengupas kisah di balik inisiasi JTK, saya ingin mendedahkan beberapa hal ini ke dalam memori Anda: Selain gagasan yang diadopsi, upaya yang dikerahkan, dan jasa yang tak kenal lelah oleh sejumlah gubernur untuk mewujudkan JTK, maka nomenklatur dan fisik infrastruktur JTK adalah domain Pemerintah Pusat, sesuai Perpres No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Infrastruktur JTK telah mengalami redesign (dirancang ulang) oleh PUPR, didanai APBN, dan dibangun oleh Konsorsium BUMN (PP-NK). Selain fungsinya sebagai kemanfaatan bagi publik, Pemerintah Pusat tentu saja menolak klaim sporadik daerah terkait preposisi aset negara tersebut.