Satgas PKH Segel PT Masempo Dalle, LINK: Jangan Sampe Hanya “Pakulibiri”

KAMALINEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kembali menunjukan taringnya dengan menyegel lahan pertambangan milik PT Masempo Dalle seluas 141.91 hektar. Penyegelan tersebut seolah menunjukan keseriusan tim Satgas dalam menegakan supermasi hukum. 

Alih alih menunjukan keseriusan dalam menegakan hukum dan menjalankan printah dari sang Presiden Prabowo untuk menindak persoalan tambang “nakal”, justru mendapatkan kritik dari lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (LINK). Direktur LINK Muh. Andriansyah Husen menegaskan apa tang dilakukan oleh Satgas PKH merupakan angin segar bagi masyarakat, atas jajahan pertambangan ilegal yang terjadi di Sultra.

“Betul ini (upaya satgas PKH, red) adalah angin segar, harapan baru. Harapan masyarakat untuk kembali percaya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menindak persoalan tambang ilegal, tambang yang merusak lingkungan, tambang yang merambah hutan, tambang yang mencuri kekayaan rakyat Sultra. Tapi, meminjam istilah daerah kami di Sultra, jangan sampai apa yang dilakukan oleh Satgas PKH hanya “Pakulibiri”,” tutur Andriansyah.

Pria yang karib disapa Binggo ini juga menjelaskan bahwa, Satgas PKH telah memulai memasang plank terhadap perusahaan tambang yang melanggar sejak 1 September 2025. Kalau tidak adalah ada tambang PT Tonia Mitra Sejahtera, ada PT Tambang Matarape Sekahtera, ada PT Thosida dan teranyar PT Masempo Dalle.

“Terus apa tindaklanjutnya. Apa tujuan dari pemasangan palank plank tersebut. Sekarang sudah sejauh mana. Kejaksaan harus terbuka. Masyarakat sudah mulai percaya, bahagia atas konsitensi Kejaksaan, jadi jangan kemudian kepercayaan itu kembali dicederai. Buktikan bahwa Kejaksaan tidak masuk angin, tidak tunduk akan sogokan atau perintah pimpinan yang ingin melindungi kesalahan,” tegasnya. 

Untuk itu Binggo meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Masempo Dalle, atas dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan. “Ini bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan atas apa yang sudah dilakukan. Pertanggungjawaban hukum dan moral ada dipundak para Jaksa sekarang,” ujarnya.

Ditambahkan Binggo, perlu diketahui IUP PT Masempo Dalle itu di Konut ada dua, jangan cuman di IUP yang seluas dua ratus hektar saja disegel, tetapi di IUP yang seratus hektar juga. “Pasalnya di IUP yang serstus hektar juga, dugaan pelanggarannya sama yakni dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan,” pungkasnya.

Lahan pertambangan seluas 141.91 Ha milik PT Masempo Dalle, yang berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada hari ini Jumat, 24 Oktober 2025.

Di lokasi tersebut terlihat telah dipasangi plang yang didalamnya berisikan informasi bahwa areal pertambangan PT Masempo Dalle seluas 141.91 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH.

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Dalam plang itu juga ada penegasan, dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH ini, bukan saja baru dilakukan di lahan PT Masempo Dalle, melainkan sudah dilaksanakan di lahan tambang lainnya, yang ada di Sultra. Dengan disegelnya lahan PT Masempo Dalle, kian menambah daftar panjang bobroknya aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam mengelolah kawasan hutan.

Penyegelan ini juga membuktikan dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle, tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

PT Masempo Dalle diketahui mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam aktivitas pertambangannya. Adapun susunan Direksi dan Komisaris perusahaan dimaksud yakni, Direktur Utama (Dirut), insial AT, dan Komisaris BA.

Sementara itu, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh. Andriansyah Husen menegaskan Satgas PKH jangan cuman sekedar penyegelan harus ada tindak lanjut proses hukum, sebagai bentuk keseriusan penertiban pelaku perusak hutan

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Whatsapp (WA) messenger saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resminya. 

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp