KAMALINEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun anggaran 2024, Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, bahwa dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 dan nomor 84 tahun 2022.
Sementara itu, sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yaitu aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Olehnya itu, melalui kegiatan ini, merupakan proses awal dalam kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab Konawe dan DPRD.
“Agar dapat menggambarkan, semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat dan pembangunan,” ungkapnya.
Ferdinand menambahkan, adapun sejumlah prioritas dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2024 Kabupaten Konawe yang telah termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang meliputi, tranformasi pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
“Sehingga arah kebijakan itu menjadi dasar tema pembangunan RKPD Konawe tahun 2024 yaitu, mendukung pelaksanaan Pemilukada dan tranformasi pelayanan menuju smart pelayanan publik,” imbuhnya.
Ditambah lagi, tahun 2024, postur APBD Konawe diperhadapkan pada situasi yang kompleks, yang mana Pemkab Konawe diperhadapkan dengan momentum untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada yang cukup besar menyerap anggaran belanja APBD sekitar Rp. 208 milyar.
“Berdasarkan dari sejumlah prioritas kebijakan yang telah ditetapkan, Pemkab Konawe memproyeksikan rancangan umum APBD Konawe tahun 2024 sebesar Rp. 1,872.933.939.388.,” jelas Ferdinand.
Sementara itu, usai mendengar penyampaian nota pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2024, lima Fraksi DPRD Konawe terdiri dari, Gerindra – Perindo, Demokrat, Fraksi Konawe Gemilang, PBB, PDIP menerima dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Penulis: Aris Syam