Kamalinews.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Dilansir dari Kumparan.com, Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itupun telah ditandatangani oleh Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Golkar Pangarso.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu masih belum memberikan komentarnya. Ia hanya menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri untuk memberikan penjelasan.
“Coba ke Kabagpenum,” kata Argo singkat seperti dilansir Kumparan.com, Kamis, 11 Juni 2020.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun saat dihubungi belum memberikan penjelasan.
Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Said Didu serta Hersubeno yang berstatus sebagai saksi.
Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepada Said Didu. Apa yang disampaikan oleh Said Didu merupakan kritik bukan pencemaran nama baik.