Rapat Bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Mubar Minta HGU PT WSA dan PT SRA Ditolak

Rapat Koordinasi Metneri ATR/BPN Nusron Wahid Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sultra

KAMALINEWS.CO.ID – Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Darwin minta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid tolak Hak Guna Usaha (HGU) dua persusahaan. Kedua Perusahaan tersebut yakni PT Wahana Surya Agro (WSA) dan PT Sele Raya Agri (SRA).

Untuk diketahui, hari ini, Rabu 28 Mei 2025, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid beserta jajaran. Rakor tersebut membahas terkait dengan program kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Sultra.

Dalam rapat tersebut Bupati Muna Barat La Ode Darwin dengan tegas meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid tak menyetujui permohonan HGU PT Wahana Surya Agro dan PT Sele Raya Agri.

Darwin menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan di Mubar yang telah mengusai kawasan hutan produksi dan kawasan hutan tanaman kayu. Seperti, PT Wahana Surya Agro yang berencana melakukan penananaman tebu telah mendapatkan izin sejak tahun 2017.

“Kenyataannya, meski telah mendapatkan izin sejak tahun 2017, sampai saat ini Perusahaan tersebut (PT Wahana Surya Agro,red) tidak juga melakukan aktivitas,” tuturnya dihadapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Begitu juga dengan PT Sele Raya Agri. Darwin mengungkapkan bahwa hal serupa juga terjadi, dimana awalnya rencana akan melakukan penanaman Jati Nuklir namun sampai saat ini tidak beraktivitas. “Ditampah statusnya juga tengah bersengketa dengan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta langsung kepada Meteri ATR/BPN tidak menyetujui permohonan HGU yang diajukan oleh kedua Perusahaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa, kehadiran kedua Perusahaan tersebut juga telah mendapatkan penolakan oleh masyarakat, ditambah lahan pertanian masyarakat hilang.

“Sehingga kami (Pemda Mubar,red) meminta agar Permohonan HGU ditolak. Kemabalikan lahan tersebut ke masyarakat agar dapat dimanfaatkan untuk pertanian. Hal itu juga sejalan dengan keinginan bapak Presiden,” tegasnya.

Menyikapi permintaan Bupati Muna Barat, Menteri ATR/BPN Nusron Wahin pun akan melakukan review secepatnya. “Namun, PP 26 tahun 2020 karena tidak diolah selama 3 tahun berturut-turut HGU-nya bisa dicabut. Kemudian ditetapkan kembali menjadi kawasan hutan melalui Menteri Kehutanan,” ungkapnya.

Lanjut Nusron mengungkapkan jika, sudah kadung dilepaskan maka Pemda atau Bupati diperbolehkan untuk mengajukan permohonan kembali. “Tapi, sebelum menjadi HGU itu kan nanti akan dikonsultasikan terlebih dahulu melalui Panitia B dan Pemda termasuk Provinsi juga akan dilibatkan, jadi pada momentum itu bisa diajukan penolakan,” pungkasnya.

Penulis: Yogi Nebansi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp