Rakornas PHD Jadi Momentum Memertegas Status Kawi Kawia Adalah Milik Sultra

Pulau Kawi Kawia (Sumber: Istimewa)

KAMALINEWS.CO.ID – Polemik terkait dengan kepemilikan Pulau Kawi Kawia hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Pemerintah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pun memiliki semangat yang sama agar, polemik tersebut dapat diselesaikan. Namun dengan ketegasan, Kawi Kawia adalah bagian dari Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan memuat bahwa pulai Kawi Kawia merupakan bagian dari wilayah administrasi dari Kabupaten Buton Selatan. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2018, yang menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia sah menjadi bagian dari Kabupaten Buton Selatan. Namun, Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi menyebutkan jika pulau tersebut merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

Saat ini, Provinsi Sultra tengah menjadi tuan rumah penyelengaraan dari Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah (PHD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Besar harapan, momentum PHD menjadi titik terang atau solusi, sehingga polemik terkait dengan Pulau Kawi Kawia bisa selesai.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Nur Salam Lada menegaskan bahwa, Kemendagri harus mengambil sikap. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Buton Selatan itu lahir berdasarkan Undang-Undang (UU), dan didalam UU tersebut termaktup bahwa Pulau Kawi Kawia merupakan bagian dari wilayah administrasi dari Kabupaten Buton Selatan. “Tidak bisa kemudian UU itu dilampui oleh Permendagri yang merangkan bahwa, Pulau Kawi-Kawia merupakan wilayah administrasi dari Kabupaten Kepulauan Selayar,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan wilayah administarasi saja. Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan dengan masih berpolemiknya Kawi Kawia juga menjadi hambatan bagi produk hukum daerah yakni Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra. “RTRW kita tidak akan pernah selesai kalau masalah Kawi Kawia tak kunjung tuntas. Kemendagri harus mengambil sikap,” tegasnya.

“Kebetulan saat ini momentum soal Produk Hukum Daerah (PHD). Ini harus didorong. Silahkan Kemendagri ambil sikap. Tetapkan saja siapa yang berhak. Prinsipnya hierarki UU itu lebih tinggi dari pada Keputusan Menteri,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Efendi Patulak mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya agar persoalan Kawi Kawia dapat diselesaikan. “Betul Sulawesi Selatan masih mempertahankan bahwa Kawi Kawia masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan dasar Permendagri. Namun, Pak Gubernur terus berupaya untuk mencarikan solusi seperti melakukan upaya Kerjasama dengan MoU untuk dilakukan pengelolaan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Efendi juga menerangkan bahwa meski demikian MoU yang dirancang juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Soal PHD itu ranah Gubernur. Namun secara pribadi saya berharap PHD bisa menjadi momentum agar persoalan Kawi Kawia bisa mendapatkan titik terang,” harapnya.

Pasalnya, Efendi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan RTRW milik Provinsi akan terus terhambat bila persoalan Kawi Kawia tak kunjung diselesaikan. “Dan untuk diketahui, Pemda Buton Selatan pun dalam RDTR telah memasukan Kawi Kawia sebagai wilayah administrasinya,” pungkasnya.

Penulis: Yogi Nebansi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp