Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Labkesda dan GTC Sultra Buka Layanan Rapid Test Gratis

kamalinews.id — Musibah, pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Tak satu pun negara yang terdampak bisa memastikan kapan musibah tersebut akan berakhir. Tak adanya kepastian, Pemerintah Indonesia, pun mengambil langkah untuk mengembalikan aktivitas sosial dengan konsep normal baru atau new normal.

Sebelumnya, berstatus zona hijau dari wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan 102 daerah untuk menjalankan new normal, 5 diantaranya di Sultra.
Penerapan new normal dan belum berakhirnya pandemi virus corona menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi COVID-19. Salah satunya adalah menerapkan rapid tes untuk mengetahui kemungkinan adanya virus corona.

Hal tersebut pun menjadi rujukan bagi Labolatorium kesehatan daerah (Labkesda) Sultra bersama Gugus Tugas Covid-19 (GTC) Provinsi Sultra membuka layanan rapid tes gratis. Kegiatan tersebut digelar pun mengacu pada
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Proses Pelayanan Rapid Tes Gratis Oleh Labkesda dan GTC Sultra, di Posko GTC Sultra (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

Dimana rapid test menjadi syarat wajib bagi mereka yang harus bepergian.
“Jadi masyarakat yang hendak kembali menjalankan rutinitas, termasuk berpergian harus, menunjukkan hasil negatif dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan,”
tutur Juru Bicara GTC Sultra, dr Rabiul Awal, Minggu (31/5).

Ia mengungkapkan bahwa, rapid test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia. “Hasil rapid tes akan terlihat perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien Non Reaktif (negatif), sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien Reaktif (positif),” jelasnya.

Pria yang karib disapa dr Wayong ini juga menjelaskan bahwa, pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang tersbeut dimaksudkan untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus corona. “Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dr Ridwan mengungkapkan bahwa, Puskesmas, RSUD Kab/Kota, Rumah Sakit rujukan dan tempat tertentu seperti lokasi Terminal Pelabuhan, Terminal Bandara, Pasar modern/tradisional dan Labkesda Sultra memiliki peran penting. Rapid tes secara masiv tanpa dipungut biaya atau Gratis dimaksudkan untuk percepatan penanganan pemutusan virus corona.

Dirinya pun menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan yang diawasi petugas kesehatan. “Karena, mereka mengerti langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil positif atau negatif. Mereka (petugas kesehatan) akan mencatat orang ini tinggalnya di mana, hasilnya apa. Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian untuk memastikan. Kalau positif diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction),” tandasnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp