Punya Potensi Tambang Pemkot Kendari Rencana Ubah Perda RTRW

KAMALINEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Kendari pertimbangkan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait proses penambangan pasir silika di area Kecamatan Nambo. Sebesar 330 hektar area Kecamatan Nambo akan ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Kendari, Yusran. Ia mengaku bahwa pihaknya tengah membahs terkait kajian teknis, dari sisi ekonomi, sosial termasuk dampak lingkungannya seperti apa itu sedang dalam proses pembahasan oleh tim teknis.

“Kami sedang melakukan pembahasan oleh tim teknis terkait dengan rencana perubahan Perda Tata Ruang. Untuk luasannya sendiri itu berkisar 333,568 hektar yang akan menjadi kawasan atau area pertambangan di Kecamatan Nambo,” tuturnya saat dihubungi via selulernya.

Ia menjelaskan juga terkait penetapan wilayah Kota Kendari terdapat area pertambangan itu juga tidak terlepas dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 16 tahun 2021. “Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa Kota Kendari masuk dalam wilayah pencadangan mineral,” jelasnya.

Yusran juga menjelaskan bahwa, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dinas Lingkungan Hidup. “Nanti kalau sudah selesai baru kita ajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan untuk melakukan perubahan Perda RTRW,” pungkasnya.

Penulis: Yogi Nebansi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp