KAMALINEWS.CO.ID – Ibadah puasa di bulan suci Ramadan merupakan keutamaan yang harus dijalankan umat Islam, sebagai bentuk kewajiban meskipun dalam situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) saat ini.
Wabah pandemi Covid-19 yang menimpa di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten Konawe telah memasuki tahun kedua.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan, hikmah Ramadan yang paling prinsip yakni bagaimana pemeluk agama Islam tetap khusyuk dalam beribadah di tengah kenyataan wabah yang bisa menular kapanpun dan di manapun ia berada.
Politisi Partai Amanah Nasional Sulawesi Tenggara ini menambahkan, setiap insan agar tetap semangat dalam beribadah.
Terlebih di bulan suci Ramadan ini sebab merupakan bulan yang penuh ganjaran dengan pahala yang berlipat ganda.
“Kita harus tetap bekerja, beribadah, dan melakukan hal-hal produktif lainnya,” ujar mantan Ketua DPRD Konawe ini kepada Kamalinews.co.id, Kamis (15/4/2021) lalu.
Kery mengatakan, menjalani ibadah puasa di masa pandemi Covid-19 dapat melatih seseorang untuk lebih sabar.
Bukan cuma sekadar menahan dahaga dan hawa nafsu, namun juga sabar dalam menjaga sistem kekebalan tubuh sehingga ibadah puasa yang dijalankan tidak terganggu.
“Beban puasa kita memang makin berat, tapi kita harus bisa atasi itu. Jangan jadi alasan kita untuk lalai dalam beribadah. Tetap harus berbuat baik, giatkan ibadah dan petik pahala puasa sebanyak-banyaknya,” tambah Kery.
Bupati Konawe dua periode itu melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengikuti arahan pemerintah pusat menyangkut kebijakan ibadah puasa Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Diantaranya, pelaksanaan ibadah tarawih yang juga boleh dilakukan dalam masjid.
Namun tetap tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Antara lain, menjaga jarak antara jamaah satu dan lainnya, serta wajib memakai masker saat mengerjakan ibadah salat tarawih.
“Tarawih sudah dibolehkan, namun kita terus ingatkan tetap patuhi Prokes Covid-19. Kita harus bisa menjaga kesehatan diri maupun orang lain. Apa yang menjadi tuntutan agama, tetap kita lakukan.” pungkas pria dengan akronim KSK ini.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Konawe membolehkan warga untuk salat berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kemenag Konawe, Muhammad Nasir saat di hubungi awak media ini beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal 1442 Hijriyah.
“Tidak ada pelarangan salat berjamaah di masjid, berdasarkan surat dari Kemenag, dan Fatwa MUI,” terang Muhammad Nasir. (AR).