KAMALINEWS.CO.ID – Pekerjaan Pengaman Pantai Kota Raha diminta untuk dihentikan karena syarat kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk memantau pekerjaan tersebut. Menteri Pekerjaan Umum (PU) pun diminta untuk membekukan anggaran Rp 42 miliar yang peruntukan untuk perkerjaan tersebut.
Hal tersebut diunngkapkan oleh Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua AP2 Sultra Fardin Nage Menjelaskan, Rentang waktu yang sisa 3 Bulan Lagi Sangat Tidak Memungkinkan untuk menyelesaikn proyek Tersebut.
Selain Itu, Fardin Nage Menambahkan Bahwa dalam Pekerjaan Ini ada Dugaan KKN sehingga Dipaksakan. “Ini yang harus menjadi perhatian. Menteri harus menghentikan proyek tersebut. KPK harus memantau, pasalnya banyak DAK justru berujung dengan tindak pidana korupsi didalamnya,” terangnya.
Di tempat yang terpisah, Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi Mengecam Keras PPK, Satker Pantai Agar jangan “main mata” dalam proyek tersebut. Dirinya menegaskan tidak akan segan segan menyorot bahkan Melaporkan Pada APH terkait apa yg menjadi dugaan Kami.
Dalam Waktu dekat saya akan bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Untuk mengungkap siapa dibalik mega proyek tersebut dan kenapa harus dipaksakan. “Hasilnya akan laporkan Di Kementerian PU RI, Mabes Polri Dan Kejagung RI termasuk KPK guna Di telusuri siapa siapa saja oknum yang terlibat dalam proyek tersebut,” pungkasnya.
Penulis: admin




