Polsek Soropia “Bebaskan” Pelaku Penganiayan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kamalinews.id — Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur MS (17) masih bebas berkeliaran. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 5 Juli 2017 di Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia dan juga AI (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Didampingi orang tua, korban menguraikan bahwa, kejadian itu bermula saat dirinya berboncengan dengan rekannya hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari, 4 Juli 2017. Tetapi, ditengah perjalanan, tepatnya di Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dikejar oleh tersangka. Dirinya pun menduga, tersangka tersinggung mendengar goyangan dari atas motor.

Tiba-tiba, tersangka yang sedang mabuk, menghentikan kendarannya di tengah jalan. “Tiba-tiba saya ditampar sebanyak dua kali. Kemudian, saya dibonceng, mau dibawa ke omku. Katanya mau dikasi tau tingkah laku perbuatanku, selama ini,” tuturnya kepada awak media didampingi kedua orang tuanya di Kendari, Kamis (2/6).

Kekerasan tidak hanya berhenti disitu. Menurut korban dirinya pun mendapatkan ancaman pembunuhan saat berboncengan motor dengan tersangka. Padahal korban hanya meminta agar laju kendaraan bermotor itu tidak dipercepat. “Katanya, saya sengaja balap, supaya ko jatuh, biar ko mati,” ungkapnya.

Dari penganiayaan itu, MS yang kini duduk dibangku SMP ini mengalami memar. Orang tua nya makin khawatir, ketika keluar cairan nanah dari dalam telinga korban dan kerap mengeluhkan sakit. Mereka juga telah berobat ke dokter, namun hingga kini masih sering merasakan perih. Orang tua korban, baru mengetahui peristiwa itu satu hari setelah peristiwa itu yakni 5 Juli 2020. Mereka pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Soropia. Laporan polisi itu tertuang surat bernomor: LP/15/VII/2017/SULTRA/ RES KENDARI.

Menyikapi proses hukum dalam kasus peganiayaan sang anak, ayah korban Iksan (41) menduga adanya keanehan. Pasalnya, 3 tahun sudah kasus tersebut berjalan, tapi prosesnya tidak mengalami perkembangan. Setelah ditetapkan tersangka, kasus itu seperti menghilang. Bahkan, saat ini pelaku yang sudah menjadi tersangka masih bebas berkeliaran seperti tidak terjadi apa-apa.

Berulang kali menyambangi Kantor Polsek Soropia dirinya tidak juga mendapatkan hasil yang diharapkan. Parahnya, oleh oknum penyidik diminta untuk mencari tahu tempat tinggal tersangka, foto tersangka hingga tempat kerja terduga pelaku ini. “Kita berikan semuanya, bahkan penyidik minta kami untuk mengantar surat kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Saksi itu juga saya jemput sendiri bawa di Polsek. Tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu,” tegasnya.

Tak hanya di situ, dirinya juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Di situ baru ia tahu bahwa pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019. Penyidik menetapkan tersangka AI dengan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C undang-undang 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kami meminta polisi untuk memproses dengan serius kasus ini dan kami minta polisi segera menangkap tersangka,” tegas dia.

Dikesempatan lain, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soropia IPTU Iyan Sofyan saat dihubungi awak media melalui telepon, enggan untuk berkomentar. Seolah risih dengan pertanyaan wartawan, kemudian ia mengarahkan agar mempertanyakan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Bripka Hardin Ode. Saat dihubungi, nomor telepon yang diberikan oleh Kapolsek Soropia, telepon diangkat oleh seorang wanita yang mengaku sebagai isteri Bripka Hardin Ode. Katanya sang Kanit sedang di kantor polsek sejak pagi dan tak membawa telepon genggam.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp