Kamalinews.id – Sempat beredar kabar bahwa mantan Sekretaris BUMN Said Didu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, pihak kepolisian menepis kabar tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu.
“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti),” kata Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2020 seperti dikutip Detik.com.
Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan, Said Didu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. “Belum (ditetapkan tersangka),” kata Slamet.
Sebelumnya, beredar surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Salah satu poin dalam surat itu berbunyi: Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu.
Karena adanya surat tersebut, lantas beredar kabar Said Didu sudah menjadi tersangka. Padahal, jika pun benar ada surat tersebut, isi dari surat itu baru sebatas rencana gelar perkara untuk dikaji apakah memenuhi unsur untuk peningkatan status hukum.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya. Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,’ yang berdurasi 22,44 menit. Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
Said Didu sempat mangkir dari panggilan dengan alasan mematuhi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) karena virus Corona. Namun akhirnya Said Didu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.