Kamalinews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menetapkan 12 orang tersangka, kasus pembakaran dan pengerusakan instalasi dan fasilitas pabrik milik PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), di Morosi, Kabupaten Konawe, Senin 14 Desember 2020. Dari kesaksian 12 orang tersangka dan bukti, dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat pun mencuat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran fasilitas milik pabrik PT VDNI. Menurutnya, dari kesaksian dan bukti yang dikumpulkan, kejadian yang terjadi 14 Desember 2020 lalu itu sudah direncanakan dengan matang.
“Sudah disusun dengan baik. Siapa berbuat apa. Dan diluar tersangka eksekutor pembakaran, tersangka lain pun saling berhubungan. Hal itu dapat dilihat dari adany rapat perencanaan yang digelar di tempat yang berbeda, sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2020,” tutur mantan Wadir Ditnarkoba Polda Sultra ini.
Dirinya pun memastikan bahwa, kasus tersebut masih terus berjalan hingga kini. Pasalsnya, meski telah mendapatkan 12 tersangka, motif pembakaran dan pengerusakan itu pun belum ditemukan. “Motif korlap ini melakukan tindakan menghasut masyarakat belum diketahui. Untuk itu, prosesnya pun tidak berhenti sampai di mereka. Artinya masih ada tersangka lain diatas mereka yang menggerakan masa aksi,” ungkapnya.
Aries juga menjelaskan bahwa, sesungguhnya bukan tuntutan kenaikan gaji dan status karyawan yang mereka inginkan. Keributan atau kerusuhan yang terjadi kemarin lah yang mereka inginkan. “Hal itu mengacu pada alat bukti, baik elektronik, video, suara rekaman tersangka yang mengatakan bahwa besok adalah, sejarah akan tercatat. Ada juga suara yang memerintahkan untuk melakukan persiapkan,” terangnya.
Dugaan adanya oknum pejabat pun, tak dibantah oleh Aris. “Namun itu juga belum dapat dipastikan. Tapi, perencanaan yang matang pihak kami akan terus menelusurinya. Siapa aktor dibalik penggerak massa aksi 14 Desember 2020 lalu. Siapapun dia akan kita buka, untuk mempertanggungjawabkan apa yang terjadi,” tegasnya.
Dirinya pun meminta kepada masyasrakat untuk tidak terprovokasi isu yang berkembang diluar. “Penetapan tersangka itu semua sudah melalui proses dan mekanisme. Ada alat bukti dan keterangan. Jika ada yang ingin mempertanyakan atau tidak terima proses yang sudah dilakukan, silahkan menempun jalur hukum yakni Praperadilan,” pungkasnya.
Diketahui, pada aksi brutal yang terjadi PT VDNI, massa aksi membakar 17 unit excavator, 9 unit mobil loader, 4 unit crane, bangunan workshop dan bengkel, 16 unit bangunan, empat mobil truk tronton, 54 unit dump trek, sembilan kendaraan roda empat, 18 kendaraan bermotor. Atas aksi tersebut pun, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar. (yog)