Kamalinews.id – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian, ditunda. Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.
Tonin Tachta selaku pengacara Ruslan Buton mengaku sangat kecewa dengan penundaan jadwal sidang tersebut. Menurut Tonin, pihak kepolisian selaku penegak hukum mestinya menaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.
“Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi. Harusnya kan jangan begitu dong, harusnya hadir kan, kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kita sabar lah tunggu lagi,” kata Tonin seperti dilansir dari Kompas.com Rabu, 10 Juni 2020 siang.
Ia menyebutkan, sidang ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020) pekan depan. Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya dan tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
“Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.
Dalam petitum praperadilannya, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan. Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya tersebut dihentikan serta nama baiknya direhabilitasi.
Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.