Mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias Sebut Syarat Non Eksekutable Tidak Terpenuhi
KAMALINEWS.CO.ID – Perdebatan mengenai kawasan Tapak Kuda, masih menjadi isu yang hangat dikalangan masyarakat. Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 30 Oktober 2025, menuai sorotan dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.
Menurut Andre, tidak semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi. Ia menilai, dalam kasus Tapak Kuda, terdapat potensi bahwa putusan tersebut termasuk kategori non-eksekutable.
Putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.
Kemudian pernyataan dari Andrew Darmawan itu mendapat tanggapan dari mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat DPRD Kota Kendari, Laode Kabias. Ia menerangkan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda memiliki sifat yang condemnatoir, yakni putusan yang memerintahkan untuk mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.
“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karna jelas jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” tutur Kabias.
Ia menambahkan, putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa perintah pelaksanaan. Mantan Lurah Tobimeita ini juga menerangkan bahwa, keberadaan objek yang disengketakan sudah tergambar dengan jelas dalam amar putusan.
Karena itu, menurutnya, alasan non-eksekutable tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. “Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya
Perdebatan soal pelaksanaan konstatering kawasan Tapak Kuda ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan eksekusi lahan tersebut masih akan terus menjadi perhatian publik di Kota Kendari.
Penulis: Ambar Sakti



