Polda Sultra Kembali Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra dari tangan pengedar sabu jaringan Lapas Rudi (41)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra dari tangan pengedar sabu jaringan Lapas Rudi (41)

Kamalinews.id — Kedapatan memiliki 16 paket barang haram, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra bekuk Pengedar Sabu Rudi Wahab (41). Rudi dirungkus oleh pihak Kepolisian saat berada dirumahnya, yang berada di Jl. Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari.

Saat proses penggeledahan di rumahnya, tim Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 16 paket sabu dengan berat 40,58 gram sabu. Penangkapan Rudi ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya pengedar sabu diwilayah Kota Kendari. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan itu, sempat menyita perhatian masyarakat sekitar.

“Hasil observasi dan surveilans itu kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini juga merupakan pengembangan dari kasus Sabu sebelumnya yang merupakan jaringan Lapas,”” tutur Kombes Pol. M. Eka Faturrahman, saat dikonfirmasi, kemarin.

Dari proses penangkapan tersebut juga, selain mengamankan sabu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. “Selain 16 paket sabu seberat 40,58 gram, kami juga mengamankan 2 unit timbangan digital, 2 unit hand phone, uang tunai sebesar 4 juta rupiah, 5 bungkus saset kosong, 2 buah kotak kecil hitam dan 2 buah bong,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Rudi pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp