PN Kendari Tegaskan Tak Ada Pembatalan Konstatering, Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tunggu Perintah Pimpinan

Massa Kopperson Sambangi PN Kendari Minta Jadwal Lanjutan Konstatering

KAMALINEWS.CO.ID – Ratusan masa Koperasi Perikanan Soesanto (Kopperson) Kembali gruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari. Kedatangan itu dimaksudkan untuk meminta kejelasan terkait dengan jadwal konstatering atau pencocokan objek sengketa di kawasan Tapak Kuda yang sempat tertunda, dimana sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober lalu.

Diketahui, penyelenggaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) menjadi dalih dari Pengadilan Negeri Kota Kendari, untuk menunda konstatering tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh Pelaksanaan Harian (Plh) PN Kendari Arya Putra Negara.

“Betul, karena pertimbangan tersebut (STQH) maka proses konstatering dilakukan penundaan. Hal itu tentu tidak terlepas dari kurangnya personil pihak Kepolisian yang nanti akan bertugas untuk melakukan pengamanan,” jelasnya.

Namun, Rabu 15 Oktober 2025, masa Kopperson yang dipimpin langsung oleh Kuasa Khusus Fianus Arung Kembali meminta kejelasan terkait proses penundaan konstatering oleh pihak Pengadilan. Tidak hanya meminta kepastian tanggal lanjutan proses konstatering, masa Kopperson yang mendatangi PN Kota Kendari pun meminta penegasan bahwa proses kostatering tetap akan dilanjutkan dan tidak ada pembatalan.

Menjawab hal tersebut, Pelaksanaan Harian (Plh) PN Kendari Arya Putra Negara melalui Fianus usai melakukan mediasi mengatakan bahwa Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. Untuk itu Fianus mendapatkan saran agar meminta pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Ketua Pengadilan yang sedang mengalami sakit di RS Hermina Makassar.

“Bahwa benar Ketua Pengadilan tengah sakit, kita juga sudah lihat videonya. Sekarang ada solusi agar Pengadilan Tinggi Sultra dapat menunjuk Plt, sehingga kebijakan untuk mengambil kebijakan untuk melanjutkan proses Konstatering lahan tapak Kuda dapat dilanjutkan,” terang Fianus kepada masa aksi dan diahadapan awak media, di PN Kendari.

Namun, sebelum menggeser masa aksi, Fianus meminta kepada Plh PN Kendari Arya agar dapat meluruskan opini masyarakat yang mengaggap proses Konstatering, dilahan sengketa Tapak Kuda dibatalkan. Menjawab hal itu, Arya menegaskan bahwa, tentang beredarnya opini pembatalan konstatering itu tidak benar.

“Saya tidak pernah melontarkan kata atau kalimat pembataralan soal konstatering. Tidak pernah ada statement saya menyatakan ini dibatalkan. Yang ada itu penundaan,” tegasnya.

Senada dengan Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung menyampaikan bahwa isu terkait pembatalan jadwal tersebut tidak pernah ada. “Jadi sekali lagi terkait isu isu di luar bahwa ini konstatering batal, tidak pernah batal yah,” ungkapnya.

Fianus menegaskan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum dan wajib untuk dilaksanakan. “Tidak ada yang bisa membatalkan perintah negara perintah undang-undang yang sudah inkrah yang berkuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penulis: Ambar Sakti

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp