Pj Gubernur Sultra Ikut Rakor Pelaksanaan Pilkada Bersama Mendagri

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto Ikuti Rakor Pelaksanaan Pilkada Bersama Mendagri Tito Karnavian

KAMALINEWS.CO.ID — Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, mengikuti Rapat Koordinasi terkait isu-isu strategis pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri RI) secara virtual, di Ruang Kantor Gubernur Sultra, (Rabu, 27 Maret 2024).

Rakor secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya, Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri dan jajarannya, Para Pj. Gubernur Se- Indonesia, Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto bersama jajaran ikuti Rakor Pelaksanaan Pilkada dengan Mendagri Tito Karnavian

Turut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam Rakor tersebut Asisten I Setda Sultra, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Otda Setda dan Sekdis Kesbangpol Sultra. Dalam arahannya, Tito menjelaskan masa jabatan Pj Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

“Kemendagri akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali terkait pelaksanaan tugas pejabat kepala daerah secara rutin dan berkala,” ujarnya

Ia menjelaskan di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. “Pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Diikuti oleh 37 Gubernur, 93 Kota dan 415 Kabupaten,” ungkapnya.

Selain itu, Masa jabatan PJ. KDH berdasarkan UU No. 10 tahun 2016, sebagai atensinya yakni pelantikan serentak kepada daerah hasil Pilkada serentak Nasional tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa Pilkada dan sesuai ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 8 ayat 1 Permendagri No.4 tahun 2023, masa jabatan Pj. Kepala Daerah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang sama atau berbeda.
“Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik ” ujarnya

Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto bersama jajaran ikuti Rakor Pelaksanaan Pilkada dengan Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan surat edaran Mendagri, pada tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024, agar mendorong Pemda menganggarkan dan menandatangani naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) dengan memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dibebankan pada APBD Ta 2023 dan APBD Ta 2024 dan dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen.

Adapun langkah-langkah menjaga layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) pada hari Raya idul Fitri 1445 H tahun 2024 Pertama, Stabilitas keamanan selama bulan puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1445 H dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar, kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat terutama pada simpul-simpul transportasi (Bandara, Terminal, Stasiun, Pelabuhan dan Jalan Raya.

Kemudian, pengaturan terhadap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Keempat, sinergi antara Forkopimda dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan terhadap gangguan Trantibumlinmas dan kejadian bencana. “Dan pemantauan situasi lapangan dan bertemu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tegasnya.

Advetorial

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp