Pj Bupati Wajib Jalankan RKPD

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand SP MH.

KAMALINEWS.CO.ID — Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebentar lagi akan menanggalkan jabatannya September 2023 mendatang. Pucuk pimpinan Kabupaten Konawe pun akan mengalami kekosongan sekitar 2 tahun dan akan dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati, hingga hasil dari Pilkada serentak 2024 mengeluarkan hasil.

Menyikapi hal tersebut, KSK pun mengatakan, adanya Pj Bupati tersebut dipastikan tidak akan mengganggu program kerja yang telah disusun dan ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Jaminan tersebut diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan.

Ia mengatakan, ada regulasi diwajibkan oleh semua daerah yang masa periode kepala daerahnya akan berakhir ditahun berjalan. Pemangku kebijakan di wilayah tersebut, mesti menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka mengantisipasi kekosongan program pemerintah.

“Jadi bukan kekosongan jabatan. Sebab, jabatan tidak boleh lowong. Dan RKPD itu harus dilaksanakan ditahun berikutnya,” ujar Ferdinand Sapan.

Mantan Kepala BPKAD Konawe itu menuturkan, tahapan penyusunan RKPD telah tuntas dan sudah berproses di DPRD. Artinya, meski Pj Bupati Konawe nantinya telah ditunjuk, tetap mesti menggunakan RKPD tersebut. Sebab, Pj Bupati tidak mempunyai visi misi pembangunan daerah. Melainkan, hanya diperintahkan oleh regulasi untuk menjalankan RKPD.

“Kalau visi misi itu, turunannya masuk di RPJMD, APBD dan seterusnya. Beda dengan Pj, hanya menjalankan RKPD. Di Konawe, RKPD 2024-2026 itu sudah selesai disusun,” pungkasnya. (yog)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp