Pj Bupati Konawe Instruksikan Tertibkan Baliho Liar

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba

KAMALINEWS.CO.ID — Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, banyak calon mulai dari Presiden dan wakil Presiden termasuk calon Anggota DPR, DPD hingga DPRD daerah telah melakukan kampanye dengan memasang atribut politik seperti baliho.

Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba menyayangkan adanya baliho liar yang bertebaran di tempat umum. Misalnya yang terpasang di rumah sakit (RS), sekolah, terminal, ataupun yang sengaja dipasang di ruas utama jalan kota Unaaha.

Pj Bupati Konawe Harmin Ramba pun telah mengeluarkan instruksi lisan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe untuk menertibkan baliho liar tersebut.

“Minggu kemarin sudah saya instruksikan Satpol-PP. Termasuk Camat, saya minta tertibkan itu baliho-baliho yang dipasang ditempat yang bukan peruntukannya,” tegas Harmin Ramba, kemarin.

Harmin Ramba menuturkan, baliho liar yang terpasang di sembarang tempat, dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Terlebih, jika baliho itu dipasang di badan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pelintas di jalan raya. Mantan Pj Sekretaris kabupaten (Sekab) Muna itu juga menyebut, penertiban baliho liar tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Konawe nomor 12 tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.

“Jadi semua baliho itu harus mundur dari badan jalan. Dalam waktu dekat, saya juga akan keluarkan instruksi secara resmi untuk ditertibkan baliho liar,” tandasnya.

Penulis: Admin

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp